SBT Hari Ini

Kesepakatan PI 10 persen Blok Seram Non Bula, Asis Yanlua Yakin SBT Bakal Dirugikan

Menurutnya, Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016, pengelolaan PI 10% untuk Blok Bula dan Non Bula yang beroperasi di darat

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
BSNB - Anggota DPRD Seram Bagian Timur Asis Yanlua. Pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Blok Seram Non Bula (BSNB) antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur tuai sorotan wakil rakyat. 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Blok Seram Non Bula (BSNB) antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur tuai sorotan wakil rakyat.

Salah satunya datang dari wakil rakyat SBT, Asis Yanlua.

Kepada TribunAmbon.com, Asis Yanlua menyayangkan langkah Fachri Alkatiri selaku bupati karena menurutnya PI 10 persen dengan kesepakatan pembagian 50:50 atau 10 persen dibagi dua malah akan merugikan daerah penghasil. 

Menurutnya, Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016, pengelolaan PI 10 persen untuk Blok Bula dan Non Bula yang beroperasi di darat merupakan kewenangan mutlak pemerintah daerah.

Sehingga pembagian dengan persentase 50:50 tak seharusnya terjadi.

Alih-alih memanfaatkan kewenangan tersebut, Bupati Alkatiri disebut justru menyerahkan begitu saja kepada Maluku Energi Abadi (MEA) yang notabene merupakan BUMD Provinsi Maluku.

Dicontohkan, penawaran serupa juga pernah dilakukan di masa Gubernur Murad Ismail. 

Baca juga: Teken PI 10 Persen Blok Seram Non Bula, Lewerissa: Pemanfaatan Hasil Buka Lapangan Pekerjaan

Baca juga: Gubernur Maluku Serahkan Dokumen KUA- PPAS Perubahan APBD 2025

Yakni dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan hasilnya dianggap jauh dari harapan. 

Diyakininya, PI 10 persen dari Blok Bula dan Non Bula malah akan dinikmati pihak luar. 

"Kalau kita lihat berdasarkan peraturan menteri itu, maka blok Bula dan non Bula menjadi kewenangan pemerintah daerah, itu mutlak daerah yang kelola, tapi sudah terlanjur diambil oleh MEA yang merupakan BUMD provinsi Maluku," ujar Ketua Komisi I DPRD SBT, Abdul Azis Yanlua kepada Tribunambon.com, Selasa (2/9/2025). 

Lanjutnya, DPRD jauh hari telah berjuang memastikan perjanjian kerja sama terkait PI 10 % tidak merugikan daerah, yakni Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang mengelola PI dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama antara MEA dan pemerintah daerah. 

Namun, dengan penandatanganan perjanjian oleh Bupati Alkatiri, secara tidak langsung bupati menyetujui pembentukan anak perusahaan baru bernama Maluku Energi Non Bula (MENB) yang dibentuk sepihak oleh MEA.

"Kita pernah mengundang MEA pada saat itu untuk rapat bersama-sama dengan MEA, supaya perjanjian kerjasamanya itu tidak merugikan daerah pada saat itu," katanya. 

Pihak-pihak juga telah berupaya sebelumnya untuk pengelolaan Blok Bula dan Non Bula, dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved