Maluku Terkini

Teken PI 10 Persen Blok Seram Non Bula, Lewerissa: Pemanfaatan Hasil Buka Lapangan Pekerjaan

Penandatanganan ini berlangsung di Rumah dinas Gubernur Maluku di Mangga Dua, Senin (1/9/2025).

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Pemprov Maluku
PEMPROV MALUKU- Potret Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri saat berjabat tangan setelah selesai penandatanganan perjanjian pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Blok Seram Non Bula (BSNB), berlangsung di rumah dinas (rumdis) Gubernur Maluku, Senin, (1/9/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Novanda Halirat

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) menandatangani perjanjian pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Blok Seram Non Bula (BSNB). 

Penandatanganan ini berlangsung di Rumah dinas Gubernur Maluku di Mangga Dua, Senin (1/9/2025).

Baca juga: DPRD SBT Janji Bakal Bentuk Perda Tentang Hukum Adat

Baca juga: Program Sekolah Rakyat, Maluku Tengah Kebagian Kuota 75 Siswa Jenjang SMP

Pembagian PI 10 persen resmi dilakukan yaitu 50 persen untuk Provinsi Maluku melalui anak perusahaan Maluku Energi Abadi (MEA), yakni Maluku Energi Non Bula (MENB).

Selanjutnya, pembagian 50 persen untuk Kabupaten SBT melalui BUMD yang akan segera dibentuk.

Momentum itu tak hanya menandai kerja sama formal, tetapi sebagai bentuk kayakinan untuk pengelolan Sumber Daya Alam (SDA) di Maluku.

Salah satu ladang migas potensial di kawasan timur Indonesia, Blok Seram Non Bula yang selama ini beroperasi tetapi daerah belum cukup menikmati hasilnya.

“PI ini bukan hanya soal angka, lebih penting dari itu adalah bagaimana kita bisa memanfaatkan hasilnya untuk membuka lapangan kerja, memperkuat sektor hilir, dan memastikan manfaatnya langsung dirasakan rakyat,” ujar Lewerissa

Selanjutnya, pembagian PI ini adalah momentum awal menuju kemandirian ekonomi Maluku dan alat untuk membangun harapan baru.

Sementara itu, Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, menyambut kesepakatan itu dengan optimisme.

“Ini adalah peluang besar bagi Kabupaten SBT. Dengan dukungan Provinsi, kita ingin memastikan hasil bumi benar-benar kembali untuk rakyat, tidak berhenti pada laporan dan angka,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Utama MEA, Musalam Latuconsina, menjelaskan dasar hukum pembagian PI ini sudah jelas dan kuat.

“Mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, lokasi ladang migas yang berada di SBT memberi porsi adil, setengah untuk Provinsi, setengah untuk Kabupaten," jelasnya.

Selanjutnya kesepakatan yang dibuat ini akan diajukan ke Kementerian ESDM untuk kemudian di sahkan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved