Maluku Terkini
Teken PI 10 Persen Blok Seram Non Bula, Lewerissa: Pemanfaatan Hasil Buka Lapangan Pekerjaan
Penandatanganan ini berlangsung di Rumah dinas Gubernur Maluku di Mangga Dua, Senin (1/9/2025).
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) menandatangani perjanjian pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Blok Seram Non Bula (BSNB).
Penandatanganan ini berlangsung di Rumah dinas Gubernur Maluku di Mangga Dua, Senin (1/9/2025).
Baca juga: DPRD SBT Janji Bakal Bentuk Perda Tentang Hukum Adat
Baca juga: Program Sekolah Rakyat, Maluku Tengah Kebagian Kuota 75 Siswa Jenjang SMP
Pembagian PI 10 persen resmi dilakukan yaitu 50 persen untuk Provinsi Maluku melalui anak perusahaan Maluku Energi Abadi (MEA), yakni Maluku Energi Non Bula (MENB).
Selanjutnya, pembagian 50 persen untuk Kabupaten SBT melalui BUMD yang akan segera dibentuk.
Momentum itu tak hanya menandai kerja sama formal, tetapi sebagai bentuk kayakinan untuk pengelolan Sumber Daya Alam (SDA) di Maluku.
Salah satu ladang migas potensial di kawasan timur Indonesia, Blok Seram Non Bula yang selama ini beroperasi tetapi daerah belum cukup menikmati hasilnya.
“PI ini bukan hanya soal angka, lebih penting dari itu adalah bagaimana kita bisa memanfaatkan hasilnya untuk membuka lapangan kerja, memperkuat sektor hilir, dan memastikan manfaatnya langsung dirasakan rakyat,” ujar Lewerissa
Selanjutnya, pembagian PI ini adalah momentum awal menuju kemandirian ekonomi Maluku dan alat untuk membangun harapan baru.
Sementara itu, Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, menyambut kesepakatan itu dengan optimisme.
“Ini adalah peluang besar bagi Kabupaten SBT. Dengan dukungan Provinsi, kita ingin memastikan hasil bumi benar-benar kembali untuk rakyat, tidak berhenti pada laporan dan angka,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Utama MEA, Musalam Latuconsina, menjelaskan dasar hukum pembagian PI ini sudah jelas dan kuat.
“Mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, lokasi ladang migas yang berada di SBT memberi porsi adil, setengah untuk Provinsi, setengah untuk Kabupaten," jelasnya.
Selanjutnya kesepakatan yang dibuat ini akan diajukan ke Kementerian ESDM untuk kemudian di sahkan.(*)
Meski Ambruk, Jembatan Wai Besi VI di Jalur Trans Seram Hanya Bisa Dilalui Kendaraan Ringan |
![]() |
---|
Ramaikan Maulid Nabi: Warga Hitu Gelar Lomba Hadrat, Besok Puncak Acara Dibuka Untuk Umum |
![]() |
---|
Kisah Inspiratif Seorang Perempuan Muda di Film Janji Senja, Begini Pesan Pangdam Pattimura |
![]() |
---|
Dua WNA Asal Pakistan Diamankan di Saumlaki, Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia |
![]() |
---|
Nyaris Ricuh, Begini Penjelasan Anggota Pol PP Soal Penertiban Pedagang Ikan di Pasar Binaiya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.