SBT Hari Ini

DPRD SBT Janji Bakal Bentuk Perda Tentang Hukum Adat

Langkah tersebut sebagai bentuk komitmen DPRD untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa warga di Kecamatan Teluk Waru dan Bula Barat.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
DPRD SBT - Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo saat menerima tuntutan masa aksi gereja masyarakat adat menggugat kabupaten SBT, di kantor DPRD SBT, Senin (1/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), bakal membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait hukum adat.

Langkah tersebut sebagai bentuk komitmen DPRD untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa warga di Kecamatan Teluk Waru dan Bula Barat. 

Persoalan tersebut yakni ancaman dipidana oleh Lembaga Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Provinsi Maluku terhadap warga yang beraktivitas pada kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung milik pemerintah.

Hal itu disampaikan langsung Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo saat menerima tuntutan masa aksi di kantornya, Senin (1/9/2025).

Risman mengaku, pihaknya sangat serius menangani kasus hukum yang bakal menjerat warganya itu.

Koordinasi intensif bahkan telah dilakukan hingga larut malam dengan seluruh pemangku kepentingan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

"Insya Allah kami DPRD tidak menutup mata, kami sangat konsen dengan masalah ini," ujarnya.

Baca juga: Usai Nyatakan Sikap, OKP Cipayung Plus Buru Tunda Aksi Demostrasi

Baca juga: Aksi di Balai Kota Tual, Pendemo Serahkan 7 Poin Tuntutan

Ia juga menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya tidak hanya berjuang untuk satu daerah pemilihan saja, melainkan untuk seluruh masyarakat yang tersebar pada 16 kecamatan di SBT.

Terkait tuntutan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Adat, Ketua DPRD menyebut bahwa hal tersebut telah menjadi agenda prioritas. 

Meski urusan kehutanan kini berada di bawah kewenangan provinsi, DPRD SBT tetap konsisten mengawal aspirasi ini.

"Kami dan rekan-rekan komisi dua sudah melakukan hal yang sama, sampai pada tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD di SBT maupun Dinas Kehutanan Provinsi," jelasnya.

Kata dia, pembahasan terkait masalah itu telah dilakukan, dan kini fokus utamanya adalah mewujudkan Perda tersebut sesuai dengan tuntutan masyarakat.

"Jangan khawatir, kami tetap berada di depan kalian, rakyat SBT," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved