SBT Hari Ini
Kesepakatan PI 10 persen Blok Seram Non Bula, Asis Yanlua Yakin SBT Bakal Dirugikan
Menurutnya, Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016, pengelolaan PI 10% untuk Blok Bula dan Non Bula yang beroperasi di darat
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Blok Seram Non Bula (BSNB) antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur tuai sorotan wakil rakyat.
Salah satunya datang dari wakil rakyat SBT, Asis Yanlua.
Kepada TribunAmbon.com, Asis Yanlua menyayangkan langkah Fachri Alkatiri selaku bupati karena menurutnya PI 10 persen dengan kesepakatan pembagian 50:50 atau 10 persen dibagi dua malah akan merugikan daerah penghasil.
Menurutnya, Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016, pengelolaan PI 10 persen untuk Blok Bula dan Non Bula yang beroperasi di darat merupakan kewenangan mutlak pemerintah daerah.
Sehingga pembagian dengan persentase 50:50 tak seharusnya terjadi.
Alih-alih memanfaatkan kewenangan tersebut, Bupati Alkatiri disebut justru menyerahkan begitu saja kepada Maluku Energi Abadi (MEA) yang notabene merupakan BUMD Provinsi Maluku.
Dicontohkan, penawaran serupa juga pernah dilakukan di masa Gubernur Murad Ismail.
Baca juga: Teken PI 10 Persen Blok Seram Non Bula, Lewerissa: Pemanfaatan Hasil Buka Lapangan Pekerjaan
Baca juga: Gubernur Maluku Serahkan Dokumen KUA- PPAS Perubahan APBD 2025
Yakni dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan hasilnya dianggap jauh dari harapan.
Diyakininya, PI 10 persen dari Blok Bula dan Non Bula malah akan dinikmati pihak luar.
"Kalau kita lihat berdasarkan peraturan menteri itu, maka blok Bula dan non Bula menjadi kewenangan pemerintah daerah, itu mutlak daerah yang kelola, tapi sudah terlanjur diambil oleh MEA yang merupakan BUMD provinsi Maluku," ujar Ketua Komisi I DPRD SBT, Abdul Azis Yanlua kepada Tribunambon.com, Selasa (2/9/2025).
Lanjutnya, DPRD jauh hari telah berjuang memastikan perjanjian kerja sama terkait PI 10 % tidak merugikan daerah, yakni Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang mengelola PI dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama antara MEA dan pemerintah daerah.
Namun, dengan penandatanganan perjanjian oleh Bupati Alkatiri, secara tidak langsung bupati menyetujui pembentukan anak perusahaan baru bernama Maluku Energi Non Bula (MENB) yang dibentuk sepihak oleh MEA.
"Kita pernah mengundang MEA pada saat itu untuk rapat bersama-sama dengan MEA, supaya perjanjian kerjasamanya itu tidak merugikan daerah pada saat itu," katanya.
Pihak-pihak juga telah berupaya sebelumnya untuk pengelolaan Blok Bula dan Non Bula, dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
Namun, hal itu tidak berbuah hasil, dan pihaknya telah berupaya agar beberapa klausul dalam perjanjian kerjasama itu dirubah, sebab merugikan pihanya.
"Yang pertama itu, soal kedudukan kantor Perusahan Perseroan Daerah (PPD), itu letaknya di kabupaten SBT. Yang kedua, PPD itu harus dibentuk atas kesepakatan bersama antara pihak MEA dengan pemerintah daerah, supaya SDM dari Kabupaten SBT juga harus dipakai didalam pembentukan PPD itu," bebernya.
Hal itu dinilai penting sebab di dalam PPD itu, pemerintah daerah berkepentingan untuk prosesi uji tuntas antara PPD dengan MEA.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar bahwa jatah PI yang seharusnya menjadi hak masyarakat SBT akan dinikmati oleh pihak luar, tanpa adanya kejelasan dan pengawasan yang memadai dari pemerintah daerah.
Menurutnya, kesepakatan itu sebagai langkah mundur yang mengkhianati perjuangan DPRD dan kepentingan masyarakat SBT.
Diketahui, Senin malam (1/8/2025), bertempat di rumah dinas Gubernur Maluku di Mangga Dua bertemu Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dengan Bupati Seram Bagian Timur Fachri Alkatiri.
Porsi PI 10 persen resmi dibagi, 5 persen untuk Provinsi Maluku melalui anak perusahaan Maluku Energi Abadi (MEA), yakni Maluku Energi Non Bula (MENB), dan 5 persen untuk Kabupaten SBT melalui BUMD yang akan segera dibentuk. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.