Saat dihampiri dan ditunjukkan surat tugas, Olik kemudian memperlihatkan satu kemasan mie sedap goreng yang ternyata berisi 20 paket kertas pembungkus nasi berisi tembakau sintetis.
"Tersangka Olik juga telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kabid Humas.
Pengungkapan berikutnya terjadi di sekitar SPBU Jalan Soabali, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe Ambon, pada Selasa dini hari, 15 April 2025, pukul 00.15 WIT.
Dalam operasi ini, tim mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial Ian. Saat diamankan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja.
"Terhadap tersangka Ian, kami mengenakan Pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 131 ini dikenakan karena terduga mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkannya kepada pihak Kepolisian," jelas Kombes Areis.
Terakhir, di hari yang sama, Selasa (15/4/2025) pukul 15.40 WIT, tim kembali melakukan penyergapan di depan Alfamidi Jalan Sultan Baabullah 2 Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Axel. Dari tangan Axel, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik klip bening berukuran kecil.
Axel mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang berinisial PM, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka Axel sudah diamankan dan disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kombes Areis.
Kombes Areis menegaskan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di Kota Ambon.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.(*)