Narkoba di Ambon

Tiga Pelaku Jual Beli Narkoba dari Lapas Ambon Divionis Bervariasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Hukuman Penjara

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga terdakwa kasus jual beli narkoba dari Lapas Ambon divonis bervariasi, Rabu (13/12/2023).

Ketiganya yakni Prescilla Marielisa Rumalatea, Marcello Risamena dan Jifti Julianto Pattinama yang merupakan residivis kasus narkoba dan masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Ambon.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai, Martha Maitimu sebagai hakim ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai Hakim anggota, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senia Pentury, serta para terdakwa.

Terdakwi Jifti Julianto Pattinama alias Jif alias Nyongen selama 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp.800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 Bulan," kata Majelis Hakim.

Sementara Terdakwa Marcello Risamena selama 7 Tahun dan denda sebesar Rp.800 juta, subsider Bulan dan terdakwa

Sementara Terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider 6 Bulan kurungan.

Baca juga: Kebun Basudara Pattimura Jadi Wadah Belajar di Kampus Unpatti

Baca juga: Simak Segudang Manfaat Buah Kersen, Salah Satunya Menetralkan Asam Lambung

Ketiganya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Melakukan Pemufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”.

Sebagaimana dalam dakwaan ketiga pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui putusan ketiganya lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana Terdakwa Jifti dan Marcello Risamena dituntut penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim, ketiganya menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, ketiga terdakwa di tangkap di tempat yang berbeda beda di kota ambon, namun di Hari yang sama Senin 11 April 2023 sekitar pukul 23.43 WIT.

Halaman
12

Berita Terkini