DPRD Buru

Komisi I DPRD Buru Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Sejumlah Wilayah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA DESA - Ketua Komisi I DPRD Buru, Wuid Wael saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/8/2025).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru telah menerima banyak laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di sejumlah wilayah. 

Hal ini disampaikan langsung Ketua Komisi I DPRD Buru, Wuid Wael saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, hingga saat ini tercatat sekitar 13 desa yang masuk dalam daftar pengaduan, termasuk di antaranya Desa Musarete dan Desa Kaki air.

Di wilayah Batabual terdapat 1 desa, Desa Batu Jungkuk dan Desa Hila juga turut dilaporkan. 

Khusus Desa Hila, dalam proses penyelidikan pihak berwenang.

“Kami lebih banyak menerima keluhan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa baik secara demostran maupun  tertulis,” ujarnya pada TribunAmbon.com.

Baca juga: Susunan Kepengurusan Fraksi DPRD Kabupaten Buru Periode 2024/2029

Baca juga: Mabuk Lalu Pukul, Rampas Uang dan HP Milik Sopir, Tiga Terdakwa Dituntut Jaksa Bervariasi 

Lanjutnya, Komisi I juga menerima laporan dari beberapa desa seperti Waiputi, Waimangit, dan Desa Lele di wilayah Unit, yang terkait pemalangan kantor desa oleh warga.

“Ini  menjadi atensi khusus Komisi I, terutama dalam merespons pengaduan-pengaduan masyarakat. Kebanyakan pengaduan memang terkait Dana Desa,” tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut. 

Namun, Komisi I telah melakukan langkah-langkah respons cepat dengan meneruskan laporan masyarakat kepada instansi atau lembaga yang memiliki kompetensi dalam menangani dugaan tindak pidana.

“Kami telah menyampaikan hal ini ke pihak-pihak terkait agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Berita Terkini