TRIBUNAMBON.COM - Hendra Kurniawan bin Sukirman (28) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polsek Cambai lantaran telah merekayasa cerita perampokan.
Warga Jalan Sungai Medang RT 01 RW 06 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih itu mulanya melaporkan adanya perampokan yang ia alami ke SPK Polsek Cambai, pada Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 18.00.
Dikutip dari TribunSumsel.com, kepada pihak kepolisian ia melaporkan jika telah dirampok oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega di Jalan Raya Tanjung Telang-Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumullih dengan membawa sebilah pisau.
Dari aksi perampokan tersebut ia mengaku telah kehilangan 1 suku emas berupa cincin, 1 suku emas berupa kalung, serta uang Rp 200 ribu yang ia letakkan didalam sebuah dompet kecil berwarna pink.
Polisi Turun Tangan
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian lalu melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Tanjung Telang-Sungai Medang.
Saat melakukan TKP, polisi mendapati adanya kejanggalan dan keterangan pelaku yang meragukan.
Pihak kepolisian kemudian membawa Hendra kembali ke Polsek Cambai.
Di polsek Hendra meyakinkan polisi jika perampokan yang terjadi adalah benar, dan meminta dibuatkan laporan.
Baca juga: Gadis 21 Tahun Curi Serum dan Micellar Water Senilai Rp 196 Ribu, Keluarga Diminta Ganti Rugi
Pelaku Berbohong
Dikutip dari TribunSumsel.com, ketika dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan kembali pada Minggu (18/4/2021) di Mako Polsek Cambai, polisi mendapati Hendra telah berbohong dan merekayasa perampokan.
Ia berbohong lantaran takut dimarahi kedua orang tuanya karena telah mencuri.
Hasil curian tersebut ia jual, kemudian digunakan untuk membeli sabu dan membayar hutang.
Baca juga: Temani Paman Curi Motor lalu Dibayar Rp 600 Ribu untuk Beli Miras, Ponakan Ditangkap, Paman Kabur
Pelaku di Amankan di Polsek Cambai
Dikutip dari TribunSumsel.com, kini pelaku telah diamankan di Polsek Cambai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.