Tindakan Kriminal
Gadis 21 Tahun Curi Serum dan Micellar Water Senilai Rp 196 Ribu, Keluarga Diminta Ganti Rugi
Gadis 21 tahun diserahkan polisi lantaran tertangkap mencuri di toko kosmetik tepatnya di Jalan Darmo Baru Barat 93 Wonokromo, pada Minggu (11/4/2021)
Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Seorang gadis bernama ND (21) warga Kecamatan Rejotangan diserahkan ke Polsek Kalidawir karena tertangkap basah mencuri kosmetik di sebuah toko.
Tepatnya di Toko Sumber Ilmu milik Abdulloh Husnu (54) Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
"Seperti pembeli lain, dia mengambil banyak barang dan memasukkan ke dalam keranjang belanja," ungkap Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat Kasubag Humas Polres Tulungagung, pada Selasa (13/4/2021).
Dikutip dari TribunJatim.com, ketika berada di toko tersebut, ND terlihat mengambil body lotion, minyak zaitun, whitening serum, satu bungkus teh hijau, kapas kecantikan dan dua masker warna hitam.
Setelah mengambil barang-barang yang ia pilih, ND kemudian bergegas ke kasir untuk membayarnya.
Penjaga Toko Curiga
Ketika berada di meja kasir, ND hanya menyerahkan teh hijau sebungkus kapas kecantikan dan dua masker warna hitam.
"Penjaga toko curiga, kenapa barang-barang yang lain kok tidak ada di dalam keranjang."
"Dia kemudian memeriksa tas yang dibawa terduga pelaku," kata Iptu Tri.
Saat digeledah, penjaga toko menemukan tiga botol Scarlet Acne Serum dan satu botol Micellar Water dalam tas ND.
"Pelayan toko kemudian menahan terduga tetap di situ," ungkap Iptu Tri.
Kemudian, ia memanggil petugas dari Polsek Kalidawir.
ND Dibawa ke Mapolsek

Dikutip dari TribunJatim.com, pihak kepolisian kemudian datang ke lokasi untuk membawa ND ke Mapolsek Kalidawir guna menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, barang yang dicuri ND memiliki nilai Rp 196.000.