Tindakan Kriminal

Gadis 21 Tahun Curi Serum dan Micellar Water Senilai Rp 196 Ribu, Keluarga Diminta Ganti Rugi

Gadis 21 tahun diserahkan polisi lantaran tertangkap mencuri di toko kosmetik tepatnya di Jalan Darmo Baru Barat 93 Wonokromo, pada Minggu (11/4/2021)

Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
TribunBatam.id
Ilustrasi pencurian 

Dengan kerugian di bawah Rp 2.500.000 maka perbuatan ND digolongkan pencurian ringan.

Baca juga: Diduga Balas Dendam, Pasutri Dianiaya Orang Tak Dikenal hingga Alami Luka dengan 36 Jahitan

Diselesaikan dengan ADR

Pihak kepolisian berinisiatif untuk menyelesaikan masalah ini melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR).

ADR memungkinkan menyelesaikan masalah di luar pengadilan dengan kesanggupan melakukan ganti rugi.

Dikutip dari TribunJatim.com, polisi kemudian memanggil orang tua ND untuk menyelesaikan masalah ini.

"Pihak keluarga pun sanggup menyelesaikan masalah, dengan melakukan ganti rugi kepada korban," tutur Iptu Tri.

Terkait pencurian yang dilakukan ND, pihak polisi meminta orang tua ND untuk membinanya.

Polisi berharap, jangan sampai di usianya yang masih muda, ia terjerumus ke dunia kriminal.

Baca juga: Lancarkan Aksi Saat Subuh di Warung Bakso, Remaja 20 Tahun Gasak Uang Rp 7 Juta, Kini Diamankan

Kasus terkait pencurian juga pernah terjadi di Surabaya

M Choirul Anam (19) warga Surabaya ditangkap Polsek Sukomanunggal lantaran membantu tindak kriminal yang dipelopori oleh sang paman WYD.

Sang keponakan Anam diajak melakukan aksi pencurian sepeda motor di area Surabaya.

Ketika melakukan aksi pencurian, Anam bertugas mengawasi sang paman yang sedang beraksi.

Anam saat di Polsek Sukomanunggal
Anam saat di Polsek Sukomanunggal (Istimewa/Polsek Sukomanunggal)

"Otak pelaku (WYD) bertugas merusak sepeda motor dengan kunci T," kata Kompol Esti Setija Utami Kapolsek Sukomanunggal, pada Rabu (7/4/2021).

Setiap kali menemani sang paman mencuri, Anam akan diberi upah Rp 600 ribu untuk membeli minuman keras.

Baca juga: Loncat Tembok lalu Gasak 47 Tanaman Aglonema, Pemilik Akui Rugi Puluhan Juta, Terjadi Dua Kali

Beraksi di Enam Lokasi di Surabaya

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved