Tindakan Kriminal

Gadis 21 Tahun Curi Serum dan Micellar Water Senilai Rp 196 Ribu, Keluarga Diminta Ganti Rugi

Gadis 21 tahun diserahkan polisi lantaran tertangkap mencuri di toko kosmetik tepatnya di Jalan Darmo Baru Barat 93 Wonokromo, pada Minggu (11/4/2021)

Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
TribunBatam.id
Ilustrasi pencurian 

Dikutip dari Surya.co.id, diketahui Anam telah membantu sang paman untuk mencuri di enam lokasi, dan semuanya di wilayah Surabaya.

Keduanya terakhir kali mencuri di Jalan Darmo Baru Barat 93 Wonokromo, pada Selasa (23/3/2021) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, dia hampir berhasil membawa kabur motor.

Namun, aksinya gagal lantaran sang pemilik motor mengetahui dan spontan melempar batu paving.

Sementara, sang paman justru kabur meninggalkan Anam dan berlari menyelamatkan diri dari amukan massa.

"Paving mengenainya dan tersungkur. Anam ditangkap warga setempat," ungkap Kompol Esti.

Kini, WYD masih dalam pengejaran polisi.

Akibat perbuatannya, Anam terancam pidana selama lima tahun.

Hal tersebut, sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana disertai unsur pemberatan.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk bisa menangkap pelaku lainnya yang masih buron," tutur Kompol Esti.

Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal

Baca juga: Pria yang Viral karena Penggal Kepala Ayah Kandung Tewas Gantung Diri di Sel Tahanan

(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunJatim.com/ David Yohanes) (Surya.co.id/ Samsul Arifin)

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved