Tindakan Kriminal

Gadis 21 Tahun Curi Serum dan Micellar Water Senilai Rp 196 Ribu, Keluarga Diminta Ganti Rugi

Gadis 21 tahun diserahkan polisi lantaran tertangkap mencuri di toko kosmetik tepatnya di Jalan Darmo Baru Barat 93 Wonokromo, pada Minggu (11/4/2021)

Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
TribunBatam.id
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang gadis bernama ND (21) warga Kecamatan Rejotangan diserahkan ke Polsek Kalidawir karena tertangkap basah mencuri kosmetik di sebuah toko.

Tepatnya di Toko Sumber Ilmu milik Abdulloh Husnu (54) Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.

"Seperti pembeli lain, dia mengambil banyak barang dan memasukkan ke dalam keranjang belanja," ungkap Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat Kasubag Humas Polres Tulungagung, pada Selasa (13/4/2021).

Dikutip dari TribunJatim.com, ketika berada di toko tersebut, ND terlihat mengambil body lotion, minyak zaitun, whitening serum, satu bungkus teh hijau, kapas kecantikan dan dua masker warna hitam.

Setelah mengambil barang-barang yang ia pilih, ND kemudian bergegas ke kasir untuk membayarnya.

Penjaga Toko Curiga

Ketika berada di meja kasir, ND hanya menyerahkan teh hijau sebungkus kapas kecantikan dan dua masker warna hitam.

"Penjaga toko curiga, kenapa barang-barang yang lain kok tidak ada di dalam keranjang."

"Dia kemudian memeriksa tas yang dibawa terduga pelaku," kata Iptu Tri.

Saat digeledah, penjaga toko menemukan tiga botol Scarlet Acne Serum dan satu botol Micellar Water dalam tas ND.

"Pelayan toko kemudian menahan terduga tetap di situ," ungkap Iptu Tri.

Kemudian, ia memanggil petugas dari Polsek Kalidawir.

ND Dibawa ke Mapolsek

ND gadis yang melakukan pencurian di toko kosmetik
ND gadis yang melakukan pencurian di toko kosmetik (TribunJatim.com/ David Yohanes)

Dikutip dari TribunJatim.com, pihak kepolisian kemudian datang ke lokasi untuk membawa ND ke Mapolsek Kalidawir guna menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, barang yang dicuri ND memiliki nilai Rp 196.000.

Dengan kerugian di bawah Rp 2.500.000 maka perbuatan ND digolongkan pencurian ringan.

Baca juga: Diduga Balas Dendam, Pasutri Dianiaya Orang Tak Dikenal hingga Alami Luka dengan 36 Jahitan

Diselesaikan dengan ADR

Pihak kepolisian berinisiatif untuk menyelesaikan masalah ini melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR).

ADR memungkinkan menyelesaikan masalah di luar pengadilan dengan kesanggupan melakukan ganti rugi.

Dikutip dari TribunJatim.com, polisi kemudian memanggil orang tua ND untuk menyelesaikan masalah ini.

"Pihak keluarga pun sanggup menyelesaikan masalah, dengan melakukan ganti rugi kepada korban," tutur Iptu Tri.

Terkait pencurian yang dilakukan ND, pihak polisi meminta orang tua ND untuk membinanya.

Polisi berharap, jangan sampai di usianya yang masih muda, ia terjerumus ke dunia kriminal.

Baca juga: Lancarkan Aksi Saat Subuh di Warung Bakso, Remaja 20 Tahun Gasak Uang Rp 7 Juta, Kini Diamankan

Kasus terkait pencurian juga pernah terjadi di Surabaya

M Choirul Anam (19) warga Surabaya ditangkap Polsek Sukomanunggal lantaran membantu tindak kriminal yang dipelopori oleh sang paman WYD.

Sang keponakan Anam diajak melakukan aksi pencurian sepeda motor di area Surabaya.

Ketika melakukan aksi pencurian, Anam bertugas mengawasi sang paman yang sedang beraksi.

Anam saat di Polsek Sukomanunggal
Anam saat di Polsek Sukomanunggal (Istimewa/Polsek Sukomanunggal)

"Otak pelaku (WYD) bertugas merusak sepeda motor dengan kunci T," kata Kompol Esti Setija Utami Kapolsek Sukomanunggal, pada Rabu (7/4/2021).

Setiap kali menemani sang paman mencuri, Anam akan diberi upah Rp 600 ribu untuk membeli minuman keras.

Baca juga: Loncat Tembok lalu Gasak 47 Tanaman Aglonema, Pemilik Akui Rugi Puluhan Juta, Terjadi Dua Kali

Beraksi di Enam Lokasi di Surabaya

Dikutip dari Surya.co.id, diketahui Anam telah membantu sang paman untuk mencuri di enam lokasi, dan semuanya di wilayah Surabaya.

Keduanya terakhir kali mencuri di Jalan Darmo Baru Barat 93 Wonokromo, pada Selasa (23/3/2021) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, dia hampir berhasil membawa kabur motor.

Namun, aksinya gagal lantaran sang pemilik motor mengetahui dan spontan melempar batu paving.

Sementara, sang paman justru kabur meninggalkan Anam dan berlari menyelamatkan diri dari amukan massa.

"Paving mengenainya dan tersungkur. Anam ditangkap warga setempat," ungkap Kompol Esti.

Kini, WYD masih dalam pengejaran polisi.

Akibat perbuatannya, Anam terancam pidana selama lima tahun.

Hal tersebut, sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana disertai unsur pemberatan.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk bisa menangkap pelaku lainnya yang masih buron," tutur Kompol Esti.

Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal

Baca juga: Pria yang Viral karena Penggal Kepala Ayah Kandung Tewas Gantung Diri di Sel Tahanan

(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunJatim.com/ David Yohanes) (Surya.co.id/ Samsul Arifin)

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved