Menyapa Nusantara

PDAM Menjadi Pengelola Tunggal Air Bersih di Lombok Timur

Ia mengatakan kebijakan ini tertuang dalam SK Bupati Lombok Timur Haerul Warisin, yang juga menginstruksikan penghentian operasi

Editor: Fandi Wattimena
ANTARA/Akhyar Rosidi.
PDAM - Meter Air PDAM di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (27/08/2025). 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menugaskan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai badan usaha utama yang berhak mengelola dan mendistribusikan air bersih di daerah setempat.

"Dengan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati itu yang mengatur distribusi air bersih harus dilakukan oleh PDAM. PAMDes tidak diperbolehkan lagi beroperasi selama infrastruktur PDAM mampu melayani wilayah itu,” kata Direktur PDAM Lombok Timur Sopyan di Lombok Timur, Rabu.

Ia mengatakan kebijakan ini tertuang dalam SK Bupati Lombok Timur Haerul Warisin, yang juga menginstruksikan penghentian operasi Perusahaan Air Minum Desa (PAMDes) di daerah yang sudah mampu dijangkau infrastruktur PDAM.

"Salah satu poin vital dalam SK yang diteken bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut adalah penertiban layanan air bersih," katanya.

Langkah ini, menurut Sopyan, merupakan bentuk penegakan hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hanya PDAM yang memiliki hak untuk memperjualbelikan air bersih kepada masyarakat.

“Air adalah hajat hidup orang banyak, sehingga tata kelola dan perniagaannya harus dikuasai negara, yang dalam hal ini diwakili oleh PDAM. Bupati hanya menertibkan agar semua sesuai aturan,” jelasnya.

Selain alasan penegakan hukum, lanjutnya, kebijakan ini juga bertujuan menyelamatkan aset-aset PAMDes yang banyak terbengkalai. Banyak dijumpai infrastruktur PAMDes yang mangkrak dan tidak dimanfaatkan dengan optimal.

“Itu harus diselamatkan karena dibangun dengan uang negara,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dimiliki PDAM, terdapat lebih dari 42.000 Kepala Keluarga (KK) yang saat ini menjadi pelanggan berbagai PAMDes di Lombok Timur. Seluruh pelanggan tersebut nantinya akan dialihkan statusnya menjadi pelanggan PDAM.

"Kami sangat siap untuk mensuplai air ke 42 ribu KK itu. Tidak ada yang perlu diragukan,” janji Sopyan.

Saat ini PDAM Lombok Timur gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh pengelola PAMDes untuk menerapkan SK Bupati tersebut, yang rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.

“Tahun depan kebijakan Pak Bupati ini harus dijalankan demi kemajuan daerah Lombok Timur," katanya.


Sumber: ANTARA/Akhyar Rosidi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved