TRIBUNAMBON.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lonjakan signifikan dalam penggunaan e-wallet untuk transaksi judi online.
Berdasarkan data semester I tahun 2025, deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun, dengan total 12,6 juta kali transaksi.
“Sudah banyak pelaporan ke PPATK,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (10/8/2025).
Baca juga: Tak Hanya Rekening, e-Wallet Nganggur juga Bakal Diblokir? Ini Penjelasan PPATK
Ditanya soal pemblokiran e-wallet seperti kasus rekening bank dormant (tidak aktif), dia mengaku PPATK tidak menargetkan pengguna e-wallet pasif.
Melainkan fokus pada transaksi yang berpotensi merugikan publik dan melanggar hukum.
Di tengah maraknya digitalisasi keuangan, PPATK menekankan pentingnya literasi dan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan platform pembayaran elektronik.
“Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant (tidak aktif). Tidak ada alasan khawatir e-wallet dihentikan sementara, tidak benar,” kata Ivan.
Baca juga: Gelap Gulita di Jalan Danau Rana Pulau Buru, Warga Andalkan Senter HP Buat Penerangan
Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran hanya dilakukan terhadap e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil kejahatan.
“Kalau ada dana illegal masuk ke e-wallet pastinya kami upayakan langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan terhadap e-wallet berbeda dengan rekening konvensional. Menurutnya, fleksibilitas dan kecepatan transaksi digital membuat e-wallet lebih rentan disalahgunakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PPATK Klarifikasi Isu Viral e-Wallet Nganggur Bakal Diblokir, Terkuak Rp1,6 T Judi Online".