News

Tak Hanya Rekening, e-Wallet Nganggur juga Bakal Diblokir? Ini Penjelasan PPATK

Tak hanya rekening, beredar kabar bahwa e-wallet juga bakal diblokir jika tidak ada transaksi dalam kurun waktu tertentu.

TribunAmbon.com/Adjeng
Ilustrasi transaksi menggunakan dompet digital 

TRIBUNAMBON.COM – Tak hanya rekening, beredar kabar bahwa e-wallet juga bakal diblokir jika tidak ada transaksi dalam kurun waktu tertentu.

Menanggapi itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak ada rencana pemblokiran terhadap e-wallet yang tidak aktif atau nganggur. 

Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya unggahan media sosial yang menyebut dompet digital atau e-wallet dormant akan diblokir seperti rekening bank.

Isu pemblokiran e-wallet nganggur mencuat setelah akun Instagram @harianhaluancom mengunggah pernyataan yang menyebut PPATK akan menindak dompet digital yang tidak aktif.

Baca juga: Gelap Gulita di Jalan Danau Rana Pulau Buru, Warga Andalkan Senter HP Buat Penerangan

“Usai rekening bank, kini PPATK mau blokir e-wallet yang nganggur,” tulis unggahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah kabar tersebut.

“Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant (tidak aktif). Tidak ada alasan khawatir e-wallet dihentikan sementara, tidak benar,” kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (10/8/2025).

Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran hanya dilakukan terhadap e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil kejahatan.

Baca juga: Perkiraan Cuaca di Maluku Senin 11 Agustus 2025, Hampir Semua Wilayah Cerah Berawan

“Kalau ada dana illegal masuk ke e-wallet pastinya kami upayakan langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan terhadap e-wallet berbeda dengan rekening konvensional. Menurutnya, fleksibilitas dan kecepatan transaksi digital membuat e-wallet lebih rentan disalahgunakan. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PPATK Klarifikasi Isu Viral e-Wallet Nganggur Bakal Diblokir, Terkuak Rp1,6 T Judi Online".

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved