"Awal kejadiannya, kami mendapatkan laporan korban pencurian sepeda gunung," terang Iptu Endang.
Kemudian pihak polisi mendatangi TKP.
"Lalu anggota kami mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dengan memeriksa saksi-saksi di TKP. Saat di hotel, kita juga mendapatkan rekaman CCTV pelaku membawa sepeda ke dalam kamar hotel," tambahnya.
Korban menceritakan jika sepeda gunung yang dicuri pelaku seharga Rp 65 juta yang ia beli dari sebuah toko sepeda.
Akibat dari perbuatannya kini pelaku telah ditahan di Markas Polsek Mangkubumi, Polresta Tasikmalaya.
Dan terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunSumsel.com/ Edison) (Kompas.com/ Irwan Nugraha)