Tindakan Kriminal

Takut Dimarahi Orang Tua karena Curi Emas untuk Beli Sabu, Pria 28 Tahun Buat Rekayasa Dirampok

Penulis: larasati putri wardani
Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian - Hendra (28) telah mencuri emas dan uang milik ibunya untuk membeli sabu dan bayar utang. Untuk menutupinya ia membuat laporan perampokan palsu.

TRIBUNAMBON.COM - Hendra Kurniawan bin Sukirman (28) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polsek Cambai lantaran telah merekayasa cerita perampokan.

Warga Jalan Sungai Medang RT 01 RW 06 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih itu mulanya melaporkan adanya perampokan yang ia alami ke SPK Polsek Cambai, pada Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 18.00.

Hendra diringkus Satuan Reserse Kriminal Polsek Cambai (TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON)

Dikutip dari TribunSumsel.com, kepada pihak kepolisian ia melaporkan jika telah dirampok oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega di Jalan Raya Tanjung Telang-Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumullih dengan membawa sebilah pisau.

Dari aksi perampokan tersebut ia mengaku telah kehilangan 1 suku emas berupa cincin, 1 suku emas berupa kalung, serta uang Rp 200 ribu yang ia letakkan didalam sebuah dompet kecil berwarna pink.

Polisi Turun Tangan

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian lalu melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Tanjung Telang-Sungai Medang.

Saat melakukan TKP, polisi mendapati adanya kejanggalan dan keterangan pelaku yang meragukan.

Pihak kepolisian kemudian membawa Hendra kembali ke Polsek Cambai.

Di polsek Hendra meyakinkan polisi jika perampokan yang terjadi adalah benar, dan meminta dibuatkan laporan.

Baca juga: Gadis 21 Tahun Curi Serum dan Micellar Water Senilai Rp 196 Ribu, Keluarga Diminta Ganti Rugi

Pelaku Berbohong

Dikutip dari TribunSumsel.com, ketika dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan kembali pada Minggu (18/4/2021) di Mako Polsek Cambai, polisi mendapati Hendra telah berbohong dan merekayasa perampokan.

Ia berbohong lantaran takut dimarahi kedua orang tuanya karena telah mencuri.

Hasil curian tersebut ia jual, kemudian digunakan untuk membeli sabu dan membayar hutang.

Baca juga: Temani Paman Curi Motor lalu Dibayar Rp 600 Ribu untuk Beli Miras, Ponakan Ditangkap, Paman Kabur

Pelaku di Amankan di Polsek Cambai

ditahan polisi (freepik)

Dikutip dari TribunSumsel.com, kini pelaku telah diamankan di Polsek Cambai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," tutur AKBP Siswandi SH SIK MH Kapolres Prabumulih melalui AKP Baratanata Kapolsek Cambai.

AKP Baratanata mengatakan, pelaku dijerat pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah.

"Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang AKP Baratanata.

Baca juga: Bocah Dibawa ke Pesantren Dedi Mulyadi setelah Dihajar Massa Dituduh Mencuri, Ibu Tiada, Ayah ODGJ

Kasus pencurian juga pernah terjadi di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Senin (1/3/2021).

Seorang mahasiswa berinisial RA (25) asal Rancaekek, Bandung mencuri sepeda gunung seharga Rp 65 juta di sebuah rumah.

Dikutip dari Kompas.com, setelah mencuri RA bersembunyi di sebuah kamar hotel bersama dengan barang curiannya.

Aksi pencurian tersebut terbongkar dari rekaman CCTV sang pemilik rumah.

"Bukti CCTV yang merekam aksi pelaku sangat jelas dan sesuai keterangan para saksi, mengarah ke salah satu kamar sebuah hotel," kata Iptu Endang Wijaya Kepala Polsek Mangkubumi di kantornya, pada Selasa (2/3/2021).

Kini RA berhasil diamankan beserta dengan barang bukti.

Iptu Endang menambahkan, jika RA berada di Kota Tasikmalaya karena sedang menjalani pendidikan di salah satu perguruan tinggi.

Hal yang melatarbelakangi RA melakukan pencurian karena ia membutuhkan uang untuk membayar utang.

Baca juga: Alami Halusinasi hingga Curiga akan Disantet, Pemuda Ini Tega Penggal Kepala Ayah Kandungnya Sendiri

Sepeda Dicuri Saat Terparkir di Depan Rumah

Ilustrasi pencurian sepeda (Net)

Dikutip dari Kompas.com, awalnya sepeda korban digunakan untuk bersepeda pada pagi hari, lalu di parkir di teras depan rumah.

Saat itu pelaku RA berkeliling di perumahan tersebut, hingga akhirnya melihat sepeda pelaku dan membawanya bersembunyi di kamar hotel.

Sang korban kemudian melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Mangkubumi.

"Awal kejadiannya, kami mendapatkan laporan korban pencurian sepeda gunung," terang Iptu Endang.

Kemudian pihak polisi mendatangi TKP.

"Lalu anggota kami mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dengan memeriksa saksi-saksi di TKP. Saat di hotel, kita juga mendapatkan rekaman CCTV pelaku membawa sepeda ke dalam kamar hotel," tambahnya.

Korban menceritakan jika sepeda gunung yang dicuri pelaku seharga Rp 65 juta yang ia beli dari sebuah toko sepeda.

Akibat dari perbuatannya kini pelaku telah ditahan di Markas Polsek Mangkubumi, Polresta Tasikmalaya.

Dan terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal 

(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunSumsel.com/ Edison) (Kompas.com/ Irwan Nugraha)

Berita Terkini