Kamis, 11 Juni 2026

Polemik Raja Soya

Polemik Raja Negeri Soya Temui Titik Terang, Voting Mata Rumah Parentah Menangkan Reno Rehatta

Polemik pemilihan Raja Negeri Soya, Kota Ambon, kembali mencuat setelah rapat anak-anak Mata Rumah Parentah Rehatta digelar pada 12 Maret 2026.

Tayang: | Diperbarui:
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
NEGERI SOYA - Reno Rehatta didampingi kuasa hukumnya Margareth O. Kakisina saat diwawancarai TribunAmbon.com, Minggu (15/3/2026). 

Margareth menuturkan, saat proses gugatan di Pengadilan Negeri masih berjalan, Wali Kota Ambon tetap melantik Herve Rehatta sebagai Raja Negeri Soya melalui surat keputusan (SK).

Karena itu, pihaknya kemudian menggugat keabsahan SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Dalam perkara di PTUN, Herve Rehatta masuk sebagai Tergugat II Intervensi.

Menurut Margareth, pihak tergugat dalam persidangan menggunakan putusan Pengadilan Negeri dan Peraturan Negeri Nomor 4 Tahun 2017 sebagai dasar untuk menyatakan Reno bukan bagian dari Mata Rumah Parentah Rehatta.

Namun majelis hakim PTUN memiliki penilaian berbeda.

Dalam pertimbangan putusan halaman 77, hakim menyatakan tidak terbukti adanya beberapa mata rumah Rehatta seperti yang didalilkan pihak tergugat.

Fakta persidangan dari keterangan saksi, di antaranya Martha Mu’ah dan Herman Rehatta, menyebutkan bahwa hanya terdapat satu mata rumah Rehatta di Negeri Soya, yakni Mata Rumah Parentah Rehatta.

“Majelis hakim menilai tidak ada mata rumah yang berbeda-beda seperti yang didalilkan tergugat. Yang ada hanya satu mata rumah Rehatta,” kata Margareth.

Alasan Digelarnya Rapat 12 Maret

Margareth menjelaskan, rapat anak-anak Mata Rumah Parentah Rehatta pada 12 Maret digelar untuk meluruskan amar putusan PTUN yang memerintahkan mekanisme voting antara dua calon.

Dalam putusan tersebut, voting seharusnya dilakukan antara Reno Rehatta dan Herve Rehatta.

Namun menurutnya, rapat yang digelar pihak lain pada 1 Maret 2026 tidak mengakomodasi seluruh anggota mata rumah yang sebelumnya telah diakui dalam pertimbangan putusan PTUN.

“Dalam putusan disebutkan ada 41 anak mata rumah yang sah. Tetapi dalam rapat 1 Maret hanya sekitar sembilan orang yang diundang,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya kemudian menggelar rapat dengan mengundang seluruh anggota mata rumah yang tercantum dalam daftar tersebut.

Rapat dipimpin Carolis Rehatta sebagai kepala rumah tua dan kemudian menghasilkan voting yang dimenangkan Reno Rehatta dengan 24 suara.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved