Jumat, 12 Juni 2026

Polemik Raja Soya

Polemik Raja Negeri Soya Temui Titik Terang, Voting Mata Rumah Parentah Menangkan Reno Rehatta

Polemik pemilihan Raja Negeri Soya, Kota Ambon, kembali mencuat setelah rapat anak-anak Mata Rumah Parentah Rehatta digelar pada 12 Maret 2026.

Tayang: | Diperbarui:
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
NEGERI SOYA - Reno Rehatta didampingi kuasa hukumnya Margareth O. Kakisina saat diwawancarai TribunAmbon.com, Minggu (15/3/2026). 

Namun dalam proses musyawarah, Kepala Mata Rumah saat itu, Okes Rehatta, justru mengusulkan Herve Rehatta, yang merupakan anak dari mantan raja.

“Dalam musyawarah kami terus mencari calon sesuai peraturan daerah. Tetapi dalam perjalanan, forum tidak lagi berjalan secara musyawarah dan cenderung berpihak kepada Herve,” kata Reno.

Merasa proses tersebut tidak berjalan sesuai aturan, Reno akhirnya menempuh jalur hukum.

Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Reno Rehatta, Margareth O. Kakisina, menjelaskan bahwa gugatan awal diajukan terhadap Saniri Negeri Soya dan Kepala Rumah Tua Okes Rehatta.

Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam mekanisme pencalonan Raja Negeri Soya.

“Substansi gugatan kami terkait mekanisme pencalonan Raja Negeri Soya yang tidak mengikuti aturan yang berlaku,” jelas Margareth.

Ia mengakui bahwa dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, pihaknya berada pada posisi kalah.

Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, majelis hakim menyebut Reno Rehatta dan Herve Rehatta berasal dari mata rumah yang berbeda meskipun memiliki marga yang sama.

“Dalam pertimbangan hukum halaman 90 disebutkan klien kami berasal dari mata rumah yang berbeda dengan Herve, meskipun marganya sama,” ujarnya.

Meski demikian, Margareth menegaskan bahwa dalam putusan tersebut tidak pernah disebutkan bahwa Reno bukan bagian dari Mata Rumah Parentah Rehatta.

Ia juga menyinggung dalil mengenai keberadaan satu mata rumah tunggal di Negeri Soya yang merujuk pada Peraturan Negeri Nomor 4 Tahun 2017.

Dalil tersebut sempat diajukan dalam eksepsi, namun majelis hakim Pengadilan Negeri pada halaman 72 putusan menyatakan tidak menerima eksepsi tersebut.

“Artinya dalil mengenai peraturan negeri itu tidak diterima dalam eksepsi, tetapi dalam pertimbangan hakim kemudian disebutkan bahwa klien kami berasal dari mata rumah yang berbeda,” jelasnya.

Gugatan Berlanjut ke PTUN

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved