Polemik Raja Soya
Polemik Raja Negeri Soya, Kuasa Hukum Reno Minta Pemkot Ambon Patuhi Putusan Pengadilan
Kuasa hukum Margareth O. Kakisina, menegaskan Pemkot Ambon harus menjalankan amar putusan pengadilan terkait polemik pemilihan Raja Negeri Soya.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Reno Rehatta, Margareth O. Kakisina, menegaskan Pemkot Ambon harus menjalankan amar putusan pengadilan terkait polemik pemilihan Raja Negeri Soya.
- Sengketa bermula dari gugatan Reno terhadap Saniri Negeri Soya dan Kepala Rumahtau Okes Rehatta terkait mekanisme pencalonan yang dinilai tidak sesuai aturan.
- Dalam perkara di PTUN Ambon, majelis hakim menilai hanya ada satu Mata Rumah Parentah Rehatta di Negeri Soya, berbeda dengan dalil pihak tergugat.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa hukum Reno Rehatta, Margareth O. Kakisina, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon harus menjalankan amar putusan pengadilan secara utuh terkait polemik pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau Raja Negeri Soya.
Margareth menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari gugatan yang diajukan kliennya terhadap Saniri Negeri Soya dan Kepala Rumahtau Okes Rehatta.
Gugatan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam mekanisme pencalonan Raja Negeri Soya.
“Substansi gugatan kami terkait mekanisme pencalonan Raja Negeri Soya yang tidak mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Margareth.
Baca juga: Terduga Penipu Rp90 Juta di Ambon Diduga Berpindah-pindah Lokasi, Korban Lapor Polisi
Baca juga: Polemik Raja Negeri Soya Temui Titik Terang, Voting Mata Rumah Parentah Menangkan Reno Rehatta
Menurutnya, dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, pihaknya memang berada pada posisi kalah.
Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, majelis hakim menyebut Reno Rehatta dan Herve Rehatta berasal dari mata rumah yang berbeda, meskipun memiliki marga yang sama.
“Dalam pertimbangan hukum halaman 90 disebutkan klien kami berasal dari mata rumah yang berbeda dengan Herve, meskipun marganya sama,” jelasnya saat diwawancarai TribunAmbon.com, Minggu (15/3/2026).
Namun Margareth menegaskan bahwa dalam putusan itu tidak pernah disebutkan bahwa Reno Rehatta bukan bagian dari Mata Rumah Parentah Rehatta.
Ia juga menyinggung dalil mengenai keberadaan satu mata rumah tunggal di Negeri Soya yang merujuk pada Peraturan Negeri Nomor 4 Tahun 2017.
Dalil tersebut sempat diajukan dalam eksepsi, namun majelis hakim Pengadilan Negeri pada halaman 72 putusan menyatakan tidak menerima eksepsi tersebut.
“Artinya dalil mengenai peraturan negeri itu tidak diterima dalam eksepsi, tetapi dalam pertimbangan hakim kemudian disebutkan bahwa klien kami berasal dari mata rumah yang berbeda,” katanya.
Gugatan Berlanjut ke PTUN
Margareth menuturkan, saat proses gugatan di Pengadilan Negeri Ambon masih berjalan, Wali Kota Ambon tetap melantik Herve Rehatta sebagai Raja Negeri Soya melalui surat keputusan (SK).
Karena itu, pihaknya kemudian menempuh jalur hukum administrasi dengan menggugat keabsahan SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
| Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Soya Naik Tahap Lidik, Julia dan Vita Segera Dipanggil Polisi |
|
|---|
| Polemik Raja Negeri Soya, Pemkot Ambon Gandeng Ahli Unpatti, Kabag Hukum Dipertanyakan Kualitasnya |
|
|---|
| Reno Rehatta Terpilih Jadi Raja Soya, Wali Kota Ambon Akan Dipidana Jika Tak Jalankan Putusan PTUN |
|
|---|
| Polemik Raja Negeri Soya Temui Titik Terang, Voting Mata Rumah Parentah Menangkan Reno Rehatta |
|
|---|
| Rapat Mata Rumah Parentah Rehatta Digelar, Reno Terpilih Sebagai Raja Negeri Soya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-rehatta.jpg)