Selasa, 9 Juni 2026

Polemik Raja Soya

Polemik Raja Negeri Soya, Kuasa Hukum Reno Minta Pemkot Ambon Patuhi Putusan Pengadilan

Kuasa hukum Margareth O. Kakisina, menegaskan Pemkot Ambon harus menjalankan amar putusan pengadilan terkait polemik pemilihan Raja Negeri Soya.

Tayang: | Diperbarui:
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
NEGERI SOYA - Kuasa hukum Reno Rehatta, Margareth O. Kakisina saat menjelaskan hasil putusan PTUN berkaitan dengan polemik Raja Negeri Soya, Minggu (15/3/2026). 

Dalam perkara di PTUN, Herve Rehatta masuk sebagai Tergugat II Intervensi.

Menurut Margareth, pihak tergugat dalam persidangan menggunakan putusan Pengadilan Negeri serta Peraturan Negeri Nomor 4 Tahun 2017 sebagai dasar untuk menyatakan Reno Rehatta bukan bagian dari Mata Rumah Parentah Rehatta.

Namun majelis hakim PTUN memiliki penilaian berbeda.

Dalam pertimbangan putusan halaman 77, hakim menyatakan tidak terbukti adanya beberapa mata rumah Rehatta seperti yang didalilkan pihak tergugat.

Fakta persidangan yang terungkap dari keterangan saksi, antara lain Martha Rehatta dan Herman Rehatta, menyebutkan bahwa hanya terdapat satu mata rumah Rehatta di Negeri Soya, yakni Mata Rumah Parentah Rehatta.

“Majelis hakim menilai tidak ada mata rumah yang berbeda-beda seperti yang didalilkan tergugat. Yang ada hanya satu mata rumah Rehatta,” ujar Margareth.

Rapat Mata Rumah Digelar

Margareth menjelaskan, rapat anak-anak Mata Rumah Parentah Rehatta yang digelar pada 12 Maret 2026 dilakukan untuk memenuhi amar putusan PTUN yang memerintahkan mekanisme voting antara dua calon raja.

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa voting harus dilakukan antara Reno Rehatta dan Herve Rehatta.

Namun menurutnya, rapat yang sebelumnya digelar pada 1 Maret 2026 tidak mengakomodasi seluruh anggota mata rumah yang telah diakui dalam pertimbangan putusan PTUN.

“Dalam putusan disebutkan ada 41 anak mata rumah yang sah. Tetapi dalam rapat 1 Maret hanya sekitar sembilan orang yang diundang,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya kemudian menggelar rapat dengan mengundang seluruh anggota mata rumah yang tercantum dalam daftar tersebut.

Rapat tersebut dipimpin Kepala Mata Rumah Parentah Rehatta, Carolis Rehatta, dan menghasilkan voting yang dimenangkan Reno Rehatta dengan perolehan 24 suara.

Margareth menegaskan langkah itu dilakukan untuk menjalankan semangat putusan pengadilan.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Ambon sebagai pihak yang menerbitkan SK pelantikan raja agar melaksanakan amar putusan pengadilan secara benar.

“Pemerintah kota harus menjalankan amar putusan pengadilan secara utuh, bukan berdasarkan interpretasi sepihak,” tegasnya.

Margareth menambahkan, apabila putusan pengadilan tidak dijalankan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Jika amar putusan tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi hukum yang bisa muncul,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved