Kamis, 14 Mei 2026

Kasus Petrus Fatlolon

Rentetan Sidang Korupsi PT. Tanimbar Energi, BAP 8 Saksi Dibacakan

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, bersama Hakim Anggota Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
PERKARA KORUPSI - Ahli Keuangan Negara, Drs. Siswo Sujanto, saat dihadirkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. 

Dalam persidangan, Petrus Fatlolon sempat menanggapi keterangan ahli terkait audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang hanya dilakukan secara umum. 

Menurut Fatlolon, bahwa BPK tidak hanya melakukan audit umum terhadap laporan keuangan daerah, tetapi juga melaksanakan audit pendahulu, audit rinci, hingga audit tertentu yang dilakukan secara acak pada OPD.

Selain itu pula dijelaskan bahwa pengelola Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas merupakan hak pemerintah daerah yang harus diperjuangkan. 

Namun untuk memperoleh proses tersebut, daerah harus menyiapkan BUMD yang mampu mengelolanya, dalam hal ini PT. Tanimbar Energi.

Tentu rangkaian keterangan saksi dan ahli sangatlah penting dalam menentukan langkah akhir persidangan nantinya. 

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Tipikor Ambon. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved