Kasus Petrus Fatlolon
Rentetan Sidang Korupsi PT. Tanimbar Energi, BAP 8 Saksi Dibacakan
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, bersama Hakim Anggota Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Dalam persidangan, Petrus Fatlolon sempat menanggapi keterangan ahli terkait audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang hanya dilakukan secara umum.
Menurut Fatlolon, bahwa BPK tidak hanya melakukan audit umum terhadap laporan keuangan daerah, tetapi juga melaksanakan audit pendahulu, audit rinci, hingga audit tertentu yang dilakukan secara acak pada OPD.
Selain itu pula dijelaskan bahwa pengelola Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas merupakan hak pemerintah daerah yang harus diperjuangkan.
Namun untuk memperoleh proses tersebut, daerah harus menyiapkan BUMD yang mampu mengelolanya, dalam hal ini PT. Tanimbar Energi.
Tentu rangkaian keterangan saksi dan ahli sangatlah penting dalam menentukan langkah akhir persidangan nantinya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Tipikor Ambon. (*)
| Tuntutan Terhadap Petrus Fatlolon Dipersoalkan: Nilai Kerugian hingga Kejanggalan Identitas |
|
|---|
| Petrus Fatlolon dan Dua Mantan Direktur Dituntut Berat Kasus Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi |
|
|---|
| Kembali Bergulir Sidang Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi, Ini Rentetan Kejanggalan |
|
|---|
| Sidang PT Tanimbar Energi: Sekda Akui Tak Laporkan Hasil Telaah, Disposisi “Diteliti” Jadi Sorotan |
|
|---|
| Sidang Korupsi PT. Tanimbar Energi, Saksi: Tidak Ada Temuan BPK dan Perintah Petrus yang Melanggar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ksoanal.jpg)