Kasus Petrus Fatlolon
Rentetan Sidang Korupsi PT. Tanimbar Energi, BAP 8 Saksi Dibacakan
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, bersama Hakim Anggota Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Penegasan Tidak Ada Aliran Dana
Advokat terdakwa Petrus Fatlolon, Rustam Herman, menilai keterangan para saksi tidak menunjukkan adanya aliran dana kepada kliennya.
Ini menegaskan selaras dengan puluhan saksi sebelumnya, bahwa delapan saksi tersebut belum mampu menunjukkan aliran dana yang mengalir ke Petrus Fatlolon.
“Lagi, tidak ada satupun saksi yang menyatakan adanya aliran dana kepada Mantan Bupati Petrus Fatlolon,” kata Rustam Herman.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam beberapa BAP saksi.
Menurut, terdapat indikasi “copy-paste” karena sejumlah saksi diperiksa oleh penyidik yang sama pada tanggal dan waktu yang sama.
Pemeriksaan itu disebut dilakukan oleh penyidik Yosafat G Tua pada 21 November 20225 pada pukul 14.00 WIT terhadap beberapa saksi, antara lain Arnesus F Temmar, Yomima B Patian, Susy Siwabessy, dan Lucia T. Raatuanak.
"Terdapat kejanggalan di BAP beberapa orang Saksi yang patut diduga merupakan sebuah copy paste BAP, karena dilakukan Pemeriksaan oleh 1 orang oknum Penyidik terhadap 3-4 orang saksi yang berbeda dengan materi berbeda namun pada waktu tanggal dan jam yang sama yaitu pada tanggal 21 November 2025 di jam yang sama yaitu jam 14.00 Wit dengan tempat yang sama Oknum Penyidik Yosafat G Tua melakukan pemeriksaan kepada Arnesus F Temmar, Yomima B Patian, Susy Siwabessy, dan Lucia T. Raatuanak, tentu ini patut diduga sebua rekayasa copy paste BAP,” tegasnya.
Keterangan Ahli Keuangan Negara
Setelah membacakan BAP, sidang dilanjutkan dengan mendengar keterangan ahli yang dihadirkan JPU, yaitu Drs. Siswo Sujanto, Ahli Keuangan Negara.
Dalam keterangan, ahli menjelaskan bahwa disposisi Bupati yang berbunyi “diteliti, diproses sesuai mekanisme dan ketentuan” tidak dapat dianggap sebagai perintah pencairan dana ataupun intervensi teknis.
Ia juga menyebut bahwa APBD merupakan hasil kebijakan politik anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga bukan merupakan keputusan sepihak kepala daerah.
Menurutnya, pembuatan kebijakan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika hanya memberikan disposisi administrasi seperti “diteliti”.
Tanggung jawab teknis pelaksana berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola kegiatan tersebut.
Bantahan Petrus Fatlolon
| Tuntutan Terhadap Petrus Fatlolon Dipersoalkan: Nilai Kerugian hingga Kejanggalan Identitas |
|
|---|
| Petrus Fatlolon dan Dua Mantan Direktur Dituntut Berat Kasus Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi |
|
|---|
| Kembali Bergulir Sidang Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi, Ini Rentetan Kejanggalan |
|
|---|
| Sidang PT Tanimbar Energi: Sekda Akui Tak Laporkan Hasil Telaah, Disposisi “Diteliti” Jadi Sorotan |
|
|---|
| Sidang Korupsi PT. Tanimbar Energi, Saksi: Tidak Ada Temuan BPK dan Perintah Petrus yang Melanggar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ksoanal.jpg)