Kamis, 14 Mei 2026

Kasus Petrus Fatlolon

Rentetan Sidang Korupsi PT. Tanimbar Energi, BAP 8 Saksi Dibacakan

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, bersama Hakim Anggota Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
PERKARA KORUPSI - Ahli Keuangan Negara, Drs. Siswo Sujanto, saat dihadirkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. 

Ringkasan Berita:
  • Perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. 
  • Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, bersama Hakim Anggota Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak, ini masih beragenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, bersama Hakim Anggota Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak, ini masih beragenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Namun delapan saksi yang dijadwalkan hadir, tidak dapat menghadiri persidangan.

Mereka adalah Benyamin Blasius Samangun, Ricky Ferdinand Malisngorar, Alowesius Batkormbawa, Yomima Betty W. Pattian, Arnesus Febry Temmar, Jacomina Jorina Lirrey, Viktoruanus Maranressy, dan Maria Royvina Refwalu. 

Karena ketidakhadiran tersebut, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi dihadapan Majelis Hakim, 

Terdakwa dalam perkara ini ialah, Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019. Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi.

Selanjutnya Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.

Baca juga: Jadwal Lengkap Kapal Perintis Sabuk Nusantara 87 per Maret 2026 di Maluku

Baca juga: PLN UIW MMU Gelar Pasar Murah “Terang Berkah Ramadan 2026”, Sediakan 1.285 Paket Sembako

Status Saksi Dipertanyakan

Dalam tanggapan terhadap BAP yang dibacakan, pihak terdakwa menyebut sebagian saksi bukan merupakan saksi fakta karena tidak menjabat pada periode perkara yang disidangkan, yakni 2020-2022.

Misalnya saksi Benyamin B Samangun,baru menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian pada 2024. 

Sementara saksi Alowesius Batkormbawa, baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 2025. 

Dalam BAP yang dibacakan juga disebut bahwa pada 2020-2022 bagian Perekonomian tidak aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD.

Selain itu, fungsi verifikasi dan review atas permohonan pencairan dana berada pada bidang Perbendaharaan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di BPKAD. 

Dengan demikian, jika pencairan dilakukan, maka dianggap telah melalui proses verifikasi dan review. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved