Selasa, 5 Mei 2026

Brigpol Fian Selingkuh

Dugaan Peselingkuhan Libatkan Oknum Polisi di Ambon, Pelapor Minta Proses Cepat dan Transparan

RM resmi menempuh jalur hukum atas dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya, WU, dengan Brigpol. FHP

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
DUGAAN SELINGKUH - Seorang pria berinisial RM resmi melaporkan istrinya, WU dan seorang anggota polisi, Brigpol. FHPM alias Fian ke Propam Mabes Polri dan Polresta Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang anggota polisi di Maluku terus bergulir, Jumat (27/2/2026).

RM resmi menempuh jalur hukum atas dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya, WU, dengan Brigpol. FHPM alias Fian, anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Tak hanya melapor pidana, RM juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri ke Propam.

Laporan Pidana dan Etik Diproses

Laporan dugaan tindak pidana perzinaan telah diterima dengan STTLP Nomor: STTLP/B/202/II/2026/SPKT/POLRESTAAMBON/POLDA MALUKU, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 20 Februari 2026.

Dalam laporan tersebut, RM menduga telah terjadi tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik juga telah diajukan dan saat ini diproses.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Dipergok di Penginapan Holiday Suli

Baca juga: Sambangi Perum Bulog Mal-Malut, Komisi II DPRD Malteng Minta Bulog Serap Seluruh Gabah Petani

Dalam proses pelaporan tersebut, RM didampingi tim penasihat hukumnya, yakni Abdul Basir Rumagia, Muhammad Ridwan Pene, Dendy Yuliyanto, dan Andhika Akmal Efendi.

Penasehat Hukum Minta Penanganan Transparan

Kepada TribunAmbon.com, penasehat hukum RM, Dendy Yuliyanto, menegaskan bahwa laporan kliennya kini sedang ditangani oleh Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Atas peristiwa dugaan perzinaan dan atau perselingkuhan sebagaimana Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, klien kami telah melaporkannya dan sementara diproses oleh Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,” ujar Dendy.

Pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional.

“Kami berharap laporan ini diproses secara cepat, transparan, dan memperhatikan asas kesetaraan (equality) di hadapan hukum sesuai dengan semangat transformasi Polri,” tegasnya.

Tak hanya pidana, tim kuasa hukum juga mengadukan dugaan pelanggaran etika kepribadian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf F Perpolri Nomor 7 Tahun 2022.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved