Brigpol Fian Selingkuh
Dugaan Peselingkuhan Libatkan Oknum Polisi di Ambon, Pelapor Minta Proses Cepat dan Transparan
RM resmi menempuh jalur hukum atas dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya, WU, dengan Brigpol. FHP
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
“Dugaan pelanggaran kode etik tersebut saat ini sementara diproses oleh Unit Paminal Sipropam Polresta Ambon,” tambahnya.
Harap Penindakan Tegas
Kuasa hukum RM juga menyinggung komitmen pimpinan Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran.
Mereka berharap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.
Harapan itu, kata Dendy, sejalan dengan pernyataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berjanji akan menindak tegas setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Prinsipnya, kami ingin hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat selain menyangkut persoalan rumah tangga, juga menyeret nama institusi kepolisian dalam dugaan pelanggaran pidana dan etik profesi.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa bermula pada 17 Februari 2026.
Saat itu, RM mengajak istrinya untuk melaksanakan sahur pertama Ramadan bersama keluarga dari pihak ibunya di Kampung Halaman.
Namun ajakan tersebut ditolak. Istrinya memilih sahur di Kota Ambon bersama orang tuanya.
Sehari kemudian, 18 Februari 2026, saat RM berada di atas kapal dalam perjalanan menuju kampung halamannya.
Ia mengaku merasakan firasat tidak baik terhadap keberadaan sang istri.
Kecurigaan itu mendorongnya melakukan pelacakan lokasi melalui email yang terhubung dengan HP milik anaknya, yang saat itu digunakan oleh istrinya.
Hasil pelacakan menunjukkan perangkat tersebut berada di Penginapan Holiday, Jalan Propinsi (Waitatiri), Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Dipergoki Keluar dari Kamar Penginapan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kdnsalm.jpg)