Siswa Tewas Dianiaya
Usai PTDH, Bripda Masias Menanti Sidang Pidana Pembunuhan Pelajar di Tual
Setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik, Bripda Masias Siahaya menanti proses persidangan pidana.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik, Bripda Masias Siahaya menanti proses persidangan pidana.
- Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (24/2/2026), penyidik Polres Tual langsung melakukan percepatan penanganan perkara pidana.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung meninggalnya seorang pelajar di Kota Tual kini memasuki babak lanjutan.
Setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik, Bripda Masias Siahaya menanti proses persidangan pidana.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (24/2/2026), penyidik Polres Tual langsung melakukan percepatan penanganan perkara pidana.
“Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I (Rantap I) kepada Kejaksaan Negeri Tual pada Selasa (24/2/2026),” ujarnya.
Penyerahan berkas dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil sistem peradilan pidana.
Berkas perkara bernomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Sidang Kode Etik Bripda Masias, Sidang dengan Durasi Tercepat di Maluku?
Baca juga: Kanwil BPN Provinsi Maluku Terima Hasil Penilaian Pelayanan Publik 2025 dari Ombudsman
Komitmen Tegas dan Transparan
Kabid Humas menegaskan bahwa percepatan pelimpahan berkas tahap I merupakan bentuk komitmen dan keseriusan institusi Polri dalam menjamin kepastian hukum.
Sekaligus wujud komitmen Kapolda Maluku terhadap penanganan kasus tersebut.
“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal berlapis tersebut menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera.
| Aksi Demo Warnai Sidang Bripda Masias di PN Ambon, Aliansi Masyarakat Maluku Tuntut Keadilan Arianto |
|
|---|
| Bripda Mesias Siahaya Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Seluruh Dakwaan JPU Diterima |
|
|---|
| Tolak Pemindahan, Massa Aksi Minta Sidang Bripda Siahaya Tetap Digelar Tual |
|
|---|
| Sidang Bripda MS Dipindahkan ke Ambon, Keluarga Korban Keberatan |
|
|---|
| Aniaya Siswa Hingga Tewas, Berkas Perkara Mesias Siahaya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Masias-pidana.jpg)