Rabu, 13 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Wali Kota Ambon Bakal Panggil Pengembang Perumahan Gadihu Usai Longsor

Wali Kota Ambon akan memanggil pengembang perumahan Gadihu pascalongsor untuk menelusuri proses pembangunan.

Tayang:
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/ Novanda Halirat/Novanda Halirat
LONGSOR- Potret Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, didampingi Plt. Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette dan jajaran OPD lingkup Pemkot Ambon saat meninjau lokasi longsor di kawasan BTN Gadihu, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Maluku, pada Sabtu (9/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Ambon akan memanggil pengembang perumahan Gadihu pascalongsor untuk menelusuri proses pembangunan.
  • Pemkot menegaskan tidak ada toleransi bagi pembangunan tanpa izin dan kajian teknis.
  • Longsor akibat hujan deras merusak 10 rumah, tanpa korban jiwa, warga telah mengungsi.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, akan memanggil pengembang perumahan di kawasan Gadihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, yang terdampak longsor beberapa waktu lalu.

Pemanggilan tersebut telah diarahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, untuk segera dilakukan.

“Saya sudah sampaikan ke Pak Sekot dan Kadis untuk memanggil pengembang. Kita harus mengetahui proses pembangunannya,” ujar Bodewin kepada awak media di Balai Kota Ambon, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Ambon tidak akan mentolerir pengembang yang tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. 

Baca juga: Putusan 5 Bulan Bagi Oknum Brimob Aniaya Lansia, 8 Pengacara Beri Bantuan Hukum Gratis tuk Korban

Baca juga: Kepala Pemerintah Negeri dan Sejumlah Penjabat Dilantik, Sekda Malteng Beri Pesan Kerja Dengan Hati

Menurutnya, setiap proses perizinan harus melalui mekanisme yang benar serta mempertimbangkan aspek teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Bodewin menjelaskan, dalam proses pembangunan perumahan wajib melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) terkait analisis dampak lingkungan (Amdal), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jangan dipaksa untuk diberikan izin. Selama saya menjabat wali kota, setiap perizinan harus melalui pertimbangan seluruh OPD teknis,” tegasnya.

Sebelumnya, bencana longsor menerjang Perumahan Gadihu Indah pada Jumat (8/5/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan satu unit rumah ambruk dan sembilan rumah lainnya mengalami kerusakan.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon, Frits Raimond Tatipikalawan, menyebutkan longsor dipicu oleh curah hujan dengan intensitas tinggi sejak pagi hingga sore hari.

“Hujan dengan intensitas tinggi membuat tanah tidak mampu menahan beban. Data yang kami terima, satu rumah ambruk dan sembilan lainnya rusak,” ujarnya.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Sehari setelah kejadian, Wali Kota Ambon bersama jajaran terkait turun langsung meninjau lokasi. Dari hasil pemantauan, Bodewin menilai pembangunan di kawasan tersebut tidak memenuhi aspek teknis yang baik.

“Yang terjadi hari ini, kita melihat pembangunan yang tidak memenuhi pertimbangan teknik secara baik dari pemerintah,” katanya.

Meski demikian, Pemerintah Kota Ambon telah melakukan langkah tanggap darurat dengan menyalurkan bantuan logistik berupa tempat tidur, selimut, dan makanan siap saji kepada warga terdampak.

Saat ini, seluruh korban telah mengungsi sementara ke rumah keluarga masing-masing. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved