Siswa Tewas Dianiaya
Usai PTDH, Bripda Masias Menanti Sidang Pidana Pembunuhan Pelajar di Tual
Setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik, Bripda Masias Siahaya menanti proses persidangan pidana.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Kapolres Tual: Tanpa Intervensi
Senada dengan Kabid Humas, Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penyerahan berkas tahap pertama ini menjadi wujud akuntabilitas Polri kepada publik bahwa setiap perkara, terutama yang menyangkut keselamatan anak, ditangani secara serius dan berkeadilan.
Sebelumnya Dipecat Lewat Sidang Etik
Diketahui sebelumnya, Bripda Masias yang merupakan anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui sidang KKEP yang digelar hingga dini hari.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Komisi Etik, Kombes Pol Indera Gunawan.
“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” tegasnya.
Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara di Kota Tual yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Kini, setelah sanksi etik dijatuhkan, Bripda Masias menanti tahapan selanjutnya di meja hijau.
Publik Maluku pun menunggu proses persidangan pidana yang diharapkan berjalan terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.(*)
| Aksi Demo Warnai Sidang Bripda Masias di PN Ambon, Aliansi Masyarakat Maluku Tuntut Keadilan Arianto |
|
|---|
| Bripda Mesias Siahaya Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Seluruh Dakwaan JPU Diterima |
|
|---|
| Tolak Pemindahan, Massa Aksi Minta Sidang Bripda Siahaya Tetap Digelar Tual |
|
|---|
| Sidang Bripda MS Dipindahkan ke Ambon, Keluarga Korban Keberatan |
|
|---|
| Aniaya Siswa Hingga Tewas, Berkas Perkara Mesias Siahaya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Masias-pidana.jpg)