Kamis, 14 Mei 2026

Siswa Tewas Dianiaya

Usai PTDH, Bripda Masias Menanti Sidang Pidana Pembunuhan Pelajar di Tual

Setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik, Bripda Masias Siahaya menanti proses persidangan pidana.

Tayang:
TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
KASUS BRIMOB - Penyidik serahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual, Selasa (24/2/2026). Bripda Masias Siahaya menanti proses persidangan pidana. 

Kapolres Tual: Tanpa Intervensi

Senada dengan Kabid Humas, Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penyerahan berkas tahap pertama ini menjadi wujud akuntabilitas Polri kepada publik bahwa setiap perkara, terutama yang menyangkut keselamatan anak, ditangani secara serius dan berkeadilan.

Sebelumnya Dipecat Lewat Sidang Etik

Diketahui sebelumnya, Bripda Masias yang merupakan anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui sidang KKEP yang digelar hingga dini hari.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Komisi Etik, Kombes Pol Indera Gunawan.

“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” tegasnya.

Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara di Kota Tual yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).

Kini, setelah sanksi etik dijatuhkan, Bripda Masias menanti tahapan selanjutnya di meja hijau. 

Publik Maluku pun menunggu proses persidangan pidana yang diharapkan berjalan terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved