Rabu, 22 April 2026

BPN Maluku

Kanwil BPN Provinsi Maluku Terima Hasil Penilaian Pelayanan Publik 2025 dari Ombudsman

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Maluku, Supadno, menerima hasil Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Maluku.

Istimewa/ATR-BPN
BPN MALUKU-Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Maluku Supadno menerima hasil Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat sebagai komitmen peningkatan kualitas layanan pertanahan di Maluku. 
Ringkasan Berita:
  • Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Maluku, Supadno, menerima hasil Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Maluku.
  • Penilaian merupakan bagian dari Opini Ombudsman RI untuk mengawasi pelayanan publik dan mencegah maladministrasi sesuai Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025, 
  • Kanwil BPN Provinsi Maluku berkomitmen menindaklanjuti hasil evaluasi melalui perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan layanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

TRIBUNAMBON.COM — Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Maluku, Supadno, secara resmi menerima hasil Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku, Hasan Slamat, Senin (23/2/2026).

Penyerahan ini menjadi momentum penguatan sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan di Maluku.

Hasan Slamat menjelaskan, penilaian tersebut merupakan bagian dari Opini Ombudsman RI melalui Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 

Kegiatan ini bertujuan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mencegah praktik maladministrasi sesuai Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025.

Sebelumnya, hasil penilaian Tahun 2025 telah disampaikan secara daring pada 29 Januari 2026 kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Penyerahan langsung di tingkat wilayah dilakukan untuk memastikan hasil evaluasi dipahami secara komprehensif oleh masing-masing instansi.

Di lingkup Kanwil BPN Provinsi Maluku, lima Kantor Pertanahan (Kantah) menjadi objek penilaian, yakni Kantor Pertanahan Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Menurut Hasan, kunjungan tersebut tidak hanya sebatas penyerahan dokumen, tetapi juga menjadi ruang dialog konstruktif. 

Ombudsman memaparkan indikator penilaian, capaian yang diraih, serta sejumlah catatan perbaikan untuk peningkatan mutu layanan.

Sementara itu, Supadno menyatakan Kanwil BPN Provinsi Maluku berkomitmen menindaklanjuti hasil penilaian melalui pembenahan berkelanjutan. 

Ia berharap kolaborasi dan pengawasan objektif dapat mendorong pelayanan pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, serta meminimalisasi potensi maladministrasi demi kepuasan masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved