Jumat, 1 Mei 2026

PHK Security KFC

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Vendor Security KFC Ambon Digugat hingga PHI

Seorang mantan petugas keamanan gerai KFC Wailela, Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Justy Pattihawean

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
HAK KARYAWAN - Mantan petugas keamanan gerai KFC Wailela akhirnya membawa perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tampak suasana KFC Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (17/2/2026). 

“Kalau KFC tidak tegas, vendor lain bisa ikut-ikutan melanggar aturan,” ujarnya.

Pattihawean menegaskan, sebagai pekerja yang di-PHK sejak November 2025, dirinya berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. 

Selain itu, kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Hampir lima tahun kerja, tapi diberhentikan tanpa dapat apa-apa. Saya kecewa,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunAmbon.com telah berupaya mengkonfirmasi Pimpinan PT Gemilang Berkat Usahatamarin, Ventje Lopulalan namun belum direspon.

Manager KFC Wailela, Yanni Palijama yang dihubungi TribunAmbon.com juga belum merespon, bahkan saat didatangi di KFC Wailela, karyawannya mengatakan Palijama masih sibuk zoom meeting. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved