PHK Security KFC
Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Vendor Security KFC Ambon Digugat hingga PHI
Seorang mantan petugas keamanan gerai KFC Wailela, Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Justy Pattihawean
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Justy Pattihawean mengadu lantaran diputus kontrak kerja oleh perusahaan outsourching.
- Menurut petugas keamanan KFC itu, PHK dilakukan sepihak dan sejumlah haknya diabaikan.
- Justy akhirnya membawa perkara pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialaminya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah tak berbuah hasil lewat Disnaker.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Ambon.
Seorang mantan petugas keamanan gerai KFC Wailela, Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Justy Pattihawean (44), mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa hak normatif, setelah hampir lima tahun mengabdi sebagai security.
Kepada TribunAmbon.com, Pattihawean menuturkan dirinya mulai bekerja sejak Maret 2021 melalui perusahaan outsourcing PT Gemilang Berkat Usahatamarin.
Sejak awal bekerja, ia mengaku tidak pernah dibekali surat kontrak kerja resmi.
“Saat masuk kerja saya tidak pernah diberikan surat kontrak,” ungkap Pattihawean.
Selama bekerja, ia menerima upah Rp2,2 juta per bulan. Gaji tersebut naik menjadi Rp2,3 juta pada 2023 dan kembali naik menjadi Rp2,5 juta pada 2025.
Namun, pada 3 November 2025, Pattihawean diberhentikan secara sepihak oleh pimpinan perusahaan, Ventje Lopulalan, tanpa didahului surat peringatan maupun surat pemutusan hubungan kerja.
“Saya diberhentikan begitu saja, tanpa surat peringatan dan tanpa surat PHK,” tegasnya.
Baca juga: Tuntut Keadilan, Mantan Security KFC Ambon Minta Gubernur Maluku Turun Tangan
Baca juga: 330 Siswa SMAN 1 Ambon Ikuti Pembinaan Spiritualitas Calon Anggota Sidi
Tak hanya itu, Pattihawean mengaku tidak menerima pesangon sepeser pun, meski telah bekerja selama 4 tahun 8 bulan.
Ia juga tidak mendapatkan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak, seperti cuti dan hak normatif lainnya.
“BPJS Ketenagakerjaan juga tidak pernah ada selama saya bekerja,” katanya.
Alasan pemberhentian yang disampaikan kepadanya pun dinilai sangat sepele, yakni karena dianggap tidak menjaga area parkiran.
Padahal, menurutnya, selama ini ia kerap menjalankan tugas ganda sebagai security sekaligus pengatur parkir dengan jam kerja yang melebihi ketentuan.
“Alasannya sangat sepele. Saya sangat dirugikan,” ucapnya dengan nada kecewa.
Merasa hak-haknya diabaikan, Pattihawean kemudian melaporkan kasus ini ke Disnaker Kota Ambon sejak November 2025.
Namun, setelah melalui proses awal, ia diarahkan untuk melanjutkan laporan ke tingkat provinsi.
Ia pun melaporkan persoalan tersebut ke UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A Disnakertrans Provinsi Maluku.
Meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan, pihak perusahaan disebut tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam mediasi kedua di Disnaker Kota Ambon, Ventje Lopulalan sempat menyanggupi membayar satu bulan gaji sebagai penyelesaian.
Namun tawaran itu ditolak Pattihawean karena dinilai tidak sebanding dengan hak normatif yang seharusnya diterima.
“Kalau saya tidak puas, dia minta saya lanjut saja ke pengadilan. Saya tidak terima karena itu bukan hak saya yang sebenarnya,” ujarnya.
Hingga seluruh proses bergulir di tingkat Disnakertrans Provinsi Maluku, Pattihawean mengaku belum mendapatkan kejelasan.
Ia pun akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ia juga meminta agar kasus ini mendapat perhatian serius dari Hendrik Lewerissa selaku Gubernur Maluku, agar menjadi pembelajaran bagi perusahaan penyedia jasa tenaga kerja di daerah tersebut.
“Saya minta ini jadi atensi gubernur. Jangan sampai pekerja lain mengalami hal yang sama,” katanya.
Lebih jauh, Pattihawean menduga praktik serupa juga dialami oleh sejumlah petugas keamanan lain di gerai KFC wilayah Ambon, seperti di Wailela, Latta, Jalan Kakialy, dan Jalan Diponegoro.
Namun, mereka memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan.
Ia menilai PT Fast Food Indonesia Tbk selaku pemilik merek dan pengguna jasa seharusnya bersikap tegas mengawasi vendor yang digunakan.
Sebab, menurutnya, meski vendor diduga melanggar aturan ketenagakerjaan, KFC tetap menggunakan jasanya sehingga terkesan melakukan pembiaran.
“Kalau KFC tidak tegas, vendor lain bisa ikut-ikutan melanggar aturan,” ujarnya.
Pattihawean menegaskan, sebagai pekerja yang di-PHK sejak November 2025, dirinya berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Selain itu, kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Hampir lima tahun kerja, tapi diberhentikan tanpa dapat apa-apa. Saya kecewa,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, TribunAmbon.com telah berupaya mengkonfirmasi Pimpinan PT Gemilang Berkat Usahatamarin, Ventje Lopulalan namun belum direspon.
Manager KFC Wailela, Yanni Palijama yang dihubungi TribunAmbon.com juga belum merespon, bahkan saat didatangi di KFC Wailela, karyawannya mengatakan Palijama masih sibuk zoom meeting. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Gerai-KFC.jpg)