Rabu, 8 April 2026

PHK Security KFC

Tuntut Keadilan, Mantan Security KFC Ambon Minta Gubernur Maluku Turun Tangan

Mantan petugas keamanan KFC Wailela, Justy Pattihawean, meminta perhatian Hendrik Lewerissa atas dugaan PHK sepihak tanpa pemenuhan hak normatif.

|
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
HAK KARYAWAN - Tampak restoran cepat saji, KFC Wailela yang berlokasi di Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (17/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Mantan petugas keamanan KFC Wailela, Justy Pattihawean, meminta perhatian Hendrik Lewerissa atas dugaan PHK sepihak tanpa pemenuhan hak normatif.
  • Pattihawean mengaku diberhentikan oleh perusahaan outsourcing PT Gemilang Berkat Usahatamarin tanpa surat PHK, pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, meski bekerja hampir 5 tahun di KFC Wailela.
  • Kasus telah dilaporkan ke Disnaker hingga berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial, sementara korban menilai praktik serupa berpotensi dialami pekerja lain.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pemenuhan hak normatif yang dialami mantan petugas keamanan gerai KFC di Ambon kini diminta mendapat perhatian langsung dari Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku.

Permintaan itu disampaikan oleh Justy Pattihawean (44), eks security KFC Wailela, Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Ia mengaku dirugikan setelah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan outsourcing PT Gemilang Berkat Usahatamarin.

Baca juga: Kampung Ramadan dan Festival Sahur Digelar, Pemkab SBT Siapkan Berbagai Lomba Islami

Baca juga: FORKI Maluku Tengah Konsolidasikan Atlet Karate Jelang POPMAL 2026

Pattihawean menuturkan, dirinya telah bekerja sejak Maret 2021 tanpa pernah menerima surat kontrak kerja resmi. 

Selama hampir lima tahun mengabdi, ia menerima gaji Rp2,2 juta per bulan, naik menjadi Rp2,3 juta pada 2023, dan Rp2,5 juta pada 2025.

Namun pada 3 November 2025, ia diberhentikan secara sepihak oleh pimpinan perusahaan, Ventje Lopulalan, tanpa surat peringatan maupun surat pemutusan hubungan kerja. 

Ironisnya, ia juga tidak menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak, meski telah bekerja selama 4 tahun 8 bulan.

“Saya diberhentikan tanpa surat apa pun dan tanpa pesangon. Padahal aturan jelas mengatur hak pekerja,” ujar Pattihawean.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama bekerja dirinya tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Bahkan, ia kerap menjalankan tugas ganda sebagai petugas parkir dengan jam kerja yang melebihi ketentuan, namun upah yang diterima hanya untuk satu jenis pekerjaan.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Pattihawean melaporkan kasus tersebut ke Disnaker Kota Ambon sejak November 2025. 

Proses kemudian berlanjut ke tingkat provinsi melalui UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A Disnakertrans Provinsi Maluku.

Dalam salah satu mediasi, pimpinan perusahaan sempat menawarkan pembayaran satu bulan gaji. 

Namun tawaran itu ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan hak normatif pekerja yang di-PHK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved