Jumat, 1 Mei 2026

PHK Security KFC

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Vendor Security KFC Ambon Digugat hingga PHI

Seorang mantan petugas keamanan gerai KFC Wailela, Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Justy Pattihawean

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
HAK KARYAWAN - Mantan petugas keamanan gerai KFC Wailela akhirnya membawa perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tampak suasana KFC Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (17/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Justy Pattihawean mengadu lantaran diputus kontrak kerja oleh perusahaan outsourching. 
  • Menurut petugas keamanan KFC itu, PHK dilakukan sepihak dan sejumlah haknya diabaikan. 
  • Justy akhirnya membawa perkara pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialaminya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah tak berbuah hasil lewat Disnaker.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Ambon. 

Seorang mantan petugas keamanan gerai KFC Wailela, Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Justy Pattihawean (44), mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa hak normatif, setelah hampir lima tahun mengabdi sebagai security.

Kepada TribunAmbon.com, Pattihawean menuturkan dirinya mulai bekerja sejak Maret 2021 melalui perusahaan outsourcing PT Gemilang Berkat Usahatamarin. 

Sejak awal bekerja, ia mengaku tidak pernah dibekali surat kontrak kerja resmi.

“Saat masuk kerja saya tidak pernah diberikan surat kontrak,” ungkap Pattihawean.

Selama bekerja, ia menerima upah Rp2,2 juta per bulan. Gaji tersebut naik menjadi Rp2,3 juta pada 2023 dan kembali naik menjadi Rp2,5 juta pada 2025. 

Namun, pada 3 November 2025, Pattihawean diberhentikan secara sepihak oleh pimpinan perusahaan, Ventje Lopulalan, tanpa didahului surat peringatan maupun surat pemutusan hubungan kerja.

“Saya diberhentikan begitu saja, tanpa surat peringatan dan tanpa surat PHK,” tegasnya.

Baca juga: Tuntut Keadilan, Mantan Security KFC Ambon Minta Gubernur Maluku Turun Tangan

Baca juga: 330 Siswa SMAN 1 Ambon Ikuti Pembinaan Spiritualitas Calon Anggota Sidi

Tak hanya itu, Pattihawean mengaku tidak menerima pesangon sepeser pun, meski telah bekerja selama 4 tahun 8 bulan. 

Ia juga tidak mendapatkan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak, seperti cuti dan hak normatif lainnya.

“BPJS Ketenagakerjaan juga tidak pernah ada selama saya bekerja,” katanya.

Alasan pemberhentian yang disampaikan kepadanya pun dinilai sangat sepele, yakni karena dianggap tidak menjaga area parkiran.

Padahal, menurutnya, selama ini ia kerap menjalankan tugas ganda sebagai security sekaligus pengatur parkir dengan jam kerja yang melebihi ketentuan.

“Alasannya sangat sepele. Saya sangat dirugikan,” ucapnya dengan nada kecewa.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved