Jumat, 1 Mei 2026

PHK Security KFC

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Vendor Security KFC Ambon Digugat hingga PHI

Seorang mantan petugas keamanan gerai KFC Wailela, Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Justy Pattihawean

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
HAK KARYAWAN - Mantan petugas keamanan gerai KFC Wailela akhirnya membawa perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tampak suasana KFC Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (17/2/2026). 

Merasa hak-haknya diabaikan, Pattihawean kemudian melaporkan kasus ini ke Disnaker Kota Ambon sejak November 2025. 

Namun, setelah melalui proses awal, ia diarahkan untuk melanjutkan laporan ke tingkat provinsi.

Ia pun melaporkan persoalan tersebut ke UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A Disnakertrans Provinsi Maluku.

Meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan, pihak perusahaan disebut tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Dalam mediasi kedua di Disnaker Kota Ambon, Ventje Lopulalan sempat menyanggupi membayar satu bulan gaji sebagai penyelesaian. 

Namun tawaran itu ditolak Pattihawean karena dinilai tidak sebanding dengan hak normatif yang seharusnya diterima.

“Kalau saya tidak puas, dia minta saya lanjut saja ke pengadilan. Saya tidak terima karena itu bukan hak saya yang sebenarnya,” ujarnya.

Hingga seluruh proses bergulir di tingkat Disnakertrans Provinsi Maluku, Pattihawean mengaku belum mendapatkan kejelasan. 

Ia pun akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ia juga meminta agar kasus ini mendapat perhatian serius dari Hendrik Lewerissa selaku Gubernur Maluku, agar menjadi pembelajaran bagi perusahaan penyedia jasa tenaga kerja di daerah tersebut.

“Saya minta ini jadi atensi gubernur. Jangan sampai pekerja lain mengalami hal yang sama,” katanya.

Lebih jauh, Pattihawean menduga praktik serupa juga dialami oleh sejumlah petugas keamanan lain di gerai KFC wilayah Ambon, seperti di Wailela, Latta, Jalan Kakialy, dan Jalan Diponegoro.

Namun, mereka memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan.

Ia menilai PT Fast Food Indonesia Tbk selaku pemilik merek dan pengguna jasa seharusnya bersikap tegas mengawasi vendor yang digunakan. 

Sebab, menurutnya, meski vendor diduga melanggar aturan ketenagakerjaan, KFC tetap menggunakan jasanya sehingga terkesan melakukan pembiaran.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved