Selasa, 5 Mei 2026

PHK Security KFC

Di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Security KFC Ambon Mengadu Dirugikan Perusahaan Outsourcing

“Waktu awal masuk kerja saya tidak diberikan surat kontrak,” ungkapnya, Selasa (17/2/2026).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
HAK KARYAWAN - Tampak restoran cepat saji, KFC Wailela yang berlokasi di Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (17/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Justy Pattihawean mengadu lantaran diputus kontrak kerja oleh perusahaan outsourching. 
  • Menurut petugas keamanan KFC itu, PHK dilakukan sepihak dan sejumlah haknya diabaikan. 
  • Dia pun tak tahu pasti alasan pemecatan dirinya. 

.Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang petugas keamanan bernama Justy Pattihawean (44) mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa hak normatif.

Padahal ia telah mengabdi hampir lima tahun sebagai security di gerai KFC Wailela, Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Kepada TribunAmbon.com, Pattihawean menuturkan dirinya mulai bekerja sejak Maret 2021. 

Sejak awal masuk kerja, ia mengaku tidak pernah diberikan surat kontrak kerja secara resmi.

“Waktu awal masuk kerja saya tidak diberikan surat kontrak,” ungkapnya, Selasa (17/2/2026).

Selama bekerja, Pattihawean menerima upah sebesar Rp2,2 juta per bulan. 

Gajinya kemudian naik menjadi Rp2,3 juta pada 2023, dan kembali naik menjadi Rp2,5 juta pada 2025.

Namun, nasibnya berubah drastis pada 3 November 2025. 

Ia diberhentikan secara sepihak oleh Ventje Lopulalan selaku pimpinan PT Gemilang Berkat Usahatamarin, perusahaan yang menangani jasa keamanan dan parkiran di sejumlah gerai KFC di Kota Ambon.

“Saya diberhentikan tanpa surat peringatan dan juga tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.

Tak hanya itu, Pattihawean mengaku tidak menerima pesangon sepeser pun, meski telah mengabdi selama 4 tahun 8 bulan. 

Ia juga tidak mendapatkan uang penghargaan masa kerja maupun uang penggantian hak, seperti cuti dan hak lainnya.

“Selama bekerja saya juga tidak pernah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ironisnya, alasan pemecatan yang diterimanya dinilai sangat sepele. 

Baca juga: Sebelum Ditahan GEGP Ngaku Menyesal: Saya Sudah Salah Jalan dan Terlalu Jauh dari Tuhan

Baca juga: Pemilik Warung Klaim Bersihkan Sebulan Sekali, Drainase di Pusat Kota Ambon Tetap Bau Busuk

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved