Selasa, 5 Mei 2026

PHK Security KFC

Di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Security KFC Ambon Mengadu Dirugikan Perusahaan Outsourcing

“Waktu awal masuk kerja saya tidak diberikan surat kontrak,” ungkapnya, Selasa (17/2/2026).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
HAK KARYAWAN - Tampak restoran cepat saji, KFC Wailela yang berlokasi di Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (17/2/2026). 

Pattihawean menyebut dirinya diberhentikan hanya karena dianggap tidak menjaga area parkiran.

“Alasan pemberhentian sangat sepele. Saya sangat dirugikan,” ucapnya dengan nada kecewa.

Pattihawean pun mempertanyakan tanggung jawab perusahaan outsourcing yang menangani restoran cepat saji berskala nasional, namun dinilainya abai terhadap hak-hak dasar pekerja.

“Saya hanya meminta hak-hak saya dibayarkan. Masa perusahaan yang menangani restoran setenar KFC tidak memperhatikan hak pekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai karyawan yang di-PHK sejak November 2025, seharusnya dirinya berhak menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. 

Aturan tersebut mengatur besaran kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan, dengan nilai yang disesuaikan dengan masa kerja.

“Setelah diberhentikan, saya sama sekali tidak diberikan uang pesangon. Padahal aturan jelas mengatur hak pekerja,” tutup Pattihawean.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunAmbon.com telah berupaya mengkonfirmasi Pimpinan PT Gemilang Berkat Usahatamarin namun belum direspon.

Manager KFC Wailela, Yanni Palijama yang dihubungi TribunAmbon.com juga belum merespon, bahkan saat didatangi di KFC Wailela, karyawannya mengatakan Palijama masih sibuk zoom meeting. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved