Sabtu, 25 April 2026

Ambon Hari Ini

Mobil Berpelat Merah Kedapatan Isi BBM di SPBU Kebun Cengkeh Pakai Jeriken

Sebuah mobil dinas berpelat merah tertangkap melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken.

Istimewa
PENGISIAN BBM - Tampak sebuah mobil dinas dengan nomor polisi DE 1278 LM mengisi BBM dalam kondisi pintu bagasi terbuka di SPBU Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. 

Ringkasan Berita:
  • Sebuah mobil dinas berpelat merah tertangkap melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken.
  • Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi baru-baru ini di SPBU Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau.
  • Mobil dinas dengan nomor polisi DE 1278 LM itu terlihat mengisi BBM dalam kondisi pintu bagasi terbuka. 
  • Di bagian belakang kendaraan, tampak sejumlah jeriken berukuran besar tersusun rapi.
  • Hal tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat ke ruang publik. 

Sebuah mobil dinas berpelat merah tertangkap melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken.

Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi baru-baru ini di SPBU Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau.

Mobil dinas dengan nomor polisi DE 1278 LM itu terlihat mengisi BBM dalam kondisi pintu bagasi terbuka. 

Di bagian belakang kendaraan, tampak sejumlah jeriken berukuran besar tersusun rapi.

Hal tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM.

Hingga kini, identitas instansi atau dinas pemilik kendaraan tersebut belum terungkap, termasuk mengenai keperluan pengisian BBM dengan jeriken, maupun jenis BBM yang diisi oleh kendaraan dinas tersebut.

Baca juga: Penyimpangan Dana Hibah Rp. 2 Miliar, Kwarda Maluku Pengembalian Kerugian

Baca juga: Soal Kasus Penganiayaan, Propam Polda Selidiki Dugaan Pelanggaran Aipda YT

Aturan Ketat Pengisian BBM Menggunakan Jeriken

Secara regulasi, pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan Pertamina. 

Aturan ini dibuat untuk menjaga aspek keamanan sekaligus mencegah penyalahgunaan distribusi BBM, terutama yang bersubsidi.

Untuk BBM subsidi dan kompensasi, seperti Pertalite dan Solar, pengisian menggunakan jeriken pada prinsipnya dilarang bagi masyarakat umum tanpa izin khusus. 

Pertalite yang telah ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tidak boleh dilayani menggunakan jeriken di SPBU. 

Sementara Solar hanya diperbolehkan bagi sektor tertentu seperti petani, nelayan, atau pelayanan publik dengan syarat mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait serta terdaftar melalui sistem QR Code MyPertamina.

Adapun untuk BBM non-subsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, pengisian menggunakan jeriken memang diperbolehkan, namun harus memenuhi syarat teknis ketat.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved