Ambon Hari Ini
Mobil Berpelat Merah Kedapatan Isi BBM di SPBU Kebun Cengkeh Pakai Jeriken
Sebuah mobil dinas berpelat merah tertangkap melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Sebuah mobil dinas berpelat merah tertangkap melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken.
- Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi baru-baru ini di SPBU Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau.
- Mobil dinas dengan nomor polisi DE 1278 LM itu terlihat mengisi BBM dalam kondisi pintu bagasi terbuka.
- Di bagian belakang kendaraan, tampak sejumlah jeriken berukuran besar tersusun rapi.
- Hal tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat ke ruang publik.
Sebuah mobil dinas berpelat merah tertangkap melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken.
Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi baru-baru ini di SPBU Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau.
Mobil dinas dengan nomor polisi DE 1278 LM itu terlihat mengisi BBM dalam kondisi pintu bagasi terbuka.
Di bagian belakang kendaraan, tampak sejumlah jeriken berukuran besar tersusun rapi.
Hal tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM.
Hingga kini, identitas instansi atau dinas pemilik kendaraan tersebut belum terungkap, termasuk mengenai keperluan pengisian BBM dengan jeriken, maupun jenis BBM yang diisi oleh kendaraan dinas tersebut.
Baca juga: Penyimpangan Dana Hibah Rp. 2 Miliar, Kwarda Maluku Pengembalian Kerugian
Baca juga: Soal Kasus Penganiayaan, Propam Polda Selidiki Dugaan Pelanggaran Aipda YT
Aturan Ketat Pengisian BBM Menggunakan Jeriken
Secara regulasi, pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan Pertamina.
Aturan ini dibuat untuk menjaga aspek keamanan sekaligus mencegah penyalahgunaan distribusi BBM, terutama yang bersubsidi.
Untuk BBM subsidi dan kompensasi, seperti Pertalite dan Solar, pengisian menggunakan jeriken pada prinsipnya dilarang bagi masyarakat umum tanpa izin khusus.
Pertalite yang telah ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tidak boleh dilayani menggunakan jeriken di SPBU.
Sementara Solar hanya diperbolehkan bagi sektor tertentu seperti petani, nelayan, atau pelayanan publik dengan syarat mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait serta terdaftar melalui sistem QR Code MyPertamina.
Adapun untuk BBM non-subsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, pengisian menggunakan jeriken memang diperbolehkan, namun harus memenuhi syarat teknis ketat.
| Dorong Inklusi Keuangan Digital, 3 RTP di Kota Ambon Dilengkapi Pembayaran Qris |
|
|---|
| Aksi Bersih Polresta Ambon Sasar 4 Rumah Ibadah, Perkuat Toleransi dan Kedekatan dengan Masyarakat |
|
|---|
| Latih 100 personel Brimob Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku: Utamakan Profesionalisme dan Humanis |
|
|---|
| AMGPM Ranting Oikumene Rayakan HUT ke-41 di Santai Beach, Usung Tema: Still Serving, Still Standing |
|
|---|
| Satreskrim Polresta Ambon Gagalkan Dugaan TPPO, Dua Remaja Berhasil Diselamatkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/hjgndsowu.jpg)