Sabtu, 25 April 2026

Ambon Hari Ini

Penyimpangan Dana Hibah Rp. 2 Miliar, Kwarda Maluku Pengembalian Kerugian

Hasil penyelidikan diperkuat dengan temuan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku yang tertuang dalam LHP.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ist
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Ringkasan Berita:
  • Pada 2022 lalu, Dinas Pemuda dan Olahraga  (Dispora) Provinsi Maluku hibah Anggaran sebesar Rp. 2 miliar ke Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku. 
  • Namun, dalam pertanggungjawaban diduga ada sejumlah kejanggalan. 
  • Hasil penyelidikan itu diperkuat dengan temuan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), bahwa kerugian negara mencapai Rp. 384.444.660

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-  Pada 2022 lalu, Dinas Pemuda dan Olahraga  (Dispora) Provinsi Maluku hibah Anggaran sebesar Rp. 2 miliar ke Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku. 

Anggaran tersebut dicairkan dalam empat tahap ke rekening penerima hibah.

Namun, dalam pertanggungjawaban diduga ada sejumlah kejanggalan. 

Dugaan ini diperkuat dengan hasil klarifikasi sejumlah pihak dan diperoleh data bahwa ada penyimpangan  dalam pengelolaan dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku tahun 2022.

Hasil penyelidikan itu diperkuat dengan temuan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), bahwa kerugian negara mencapai Rp. 384.444.660.

“Temuan itu kami sudah komparasi dengan hasil audit investigasi Inspektorat. Dugaan itu benar dan telah diaudit, sehingga terdapat potensi kerugian daerah sebesar Rp384.444.660,” ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, dalam keterangan resmi yang diterima TribunAmbon.com pada Jumat (30/1/2026) malam.

Atas temuan dana hibah yang disalurkan itu, pada 28 November 2023 Kwarda Pramuka telah menindaklanjuti dengan menyetorkan kembali dana sebesar Rp384.444.600 ke Kas Daerah. 

“Berdasarkan hasil temuan Inspektorat Provinsi Maluku, Kwarda Pramuka telah menindaklanjuti dengan menyetorkan kembali dana sebesar Rp384.444.600 ke Kas Daerah pada tanggal 28 November 2023,” sambungnya.

Baca juga: Soal Kasus Penganiayaan, Propam Polda Selidiki Dugaan Pelanggaran Aipda YT

Baca juga: Polisi Sita 700 Liter Sopi di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon

Namun ditanya TribunAmbon.com, siapa pihak Kwarda Pramuka Provinsi Maluku yang mengembalikan kerugian negara ke Kejati Maluku, melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, ia tidak menyebutkan selaras yang disampaikan Asintel Kejati Maluku

Hanya dikatakannya bahwa pengembalian kerugian negara mereka terima berasal dari pihak Dispora Maluku selaku sumber anggaran.

“Karena anggaran hibah dari Dinas, Pengembalian melalui Dinas,” kata Ardy melalui pesan WhatsApp Sabtu (31/1/2026).

Kasus ini tentu menjadi sorotan publik awal 2023 lalu saat dibahas ramai di DPRD Maluku saat itu. 

Sebab selain anggaran yang besar, kasus ini disebutkan menyeret nama Widya Pratiwi, istri dari Gubernur Maluku saat itu, yakni Murad Ismail. 

Widya yang saat itu memimpin Kwarda Gerakan Pramuka Maluku periode 2020-2025, disebut ikut terlibat dalam praktik dugaan korupsi anggaran hibah itu.  

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved