Sabtu, 25 April 2026

Ambon Hari Ini

Penyimpangan Dana Hibah Rp. 2 Miliar, Kwarda Maluku Pengembalian Kerugian

Hasil penyelidikan diperkuat dengan temuan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku yang tertuang dalam LHP.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ist
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Kejati Maluku saat itu langsung melidiknya. 

Penyelidikan itu dibawah kepemimpinan Edyward Kaban selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Ia tegaskan bahwa tidak ada beban, dan siapa pun yang akan terlibat dalam hal penyimpangan maka kejaksaan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dan tidak pandang bulu.

"Percayalah, saya Edyward Kaban selaku Kajati Maluku tidak akan mundur apabila siapa pun yang terlibat di situ karena saya ditugaskan oleh pimpinan untuk melaksanakan tugas penegakan hukum," tegasnya pada Juli 2023 lalu. 

“Saya tidak akan mundur siapapun yang terlibat, sepanjang telah mempunyai dua alat bukti," ungkap Edyward Kaban saat itu. 

Namun struktur kepemimpinan digantikan, Agoes SP memimpin Kejati Maluku, dan melanjutkan kasus tersebut. 

Tak lama penyelidikan, akhir 2024 kasus tersebut diumumkan dihentikan karena disebutkan telah mengembalikan kerugian negara. 

Barulah Rudy Irmawan memimpin Kejaksaan Tinggi Maluku pada 2025 itu, kasus tersebut kembali dibuka, walaupun terakhir dihentikan lagi kasusnya baru-baru ini.  (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved