Selasa, 28 April 2026

Selingkuh Lagi

Soal Kasus Penganiayaan, Propam Polda Selidiki Dugaan Pelanggaran Aipda YT

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, membenarkan pihaknya telah menangani laporan tersebut.

|
Istimewa
PROPAM POLDA MALUKU - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Maluku mulai bergerak menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Aipda YT, anggota Ditsamapta Polda Maluku
  • Penyelidikan internal ini menyusul laporan pengaduan yang diajukan oleh CR, korban dugaan penganiayaan dalam insiden yang terjadi di kawasan Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
  • Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap awal pemeriksaan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku mulai bergerak menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Aipda YT, anggota Ditsamapta Polda Maluku

Penyelidikan internal ini menyusul laporan pengaduan yang diajukan oleh CR, korban dugaan penganiayaan dalam insiden yang terjadi di kawasan Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap awal pemeriksaan.

“Proses penyelidikan sementara berjalan,” ungkap Kombes Pol Indera Gunawan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (31/1/2026).

Penyelidikan Propam ini menjadi sorotan publik lantaran dugaan pelanggaran etik tersebut berkaitan langsung dengan tindakan kekerasan fisik, perusakan barang.

Serta dugaan ancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian aktif.

Baca juga: Polisi Sita 700 Liter Sopi di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon

Baca juga: Diskoma UGM Gelar Diskusi Publik, Bahas Viralitas Media Sosial sebagai Formasi Budaya Digital

Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan

Aipda YT dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap CR (37) dengan cara memukul menggunakan helm secara berulang hingga menyebabkan luka robek dan pendarahan pada hidung korban.

Selain itu, YT juga diduga melakukan pengrusakan sejumlah barang di rumah Sdri. Agustina Christina Patty (ACP), berupa meja, jendela kamar, dan pagar rumah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIT di rumah ACP, yang diketahui merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Ambon. 

ACP sendiri merupakan istri Aipda YT, meski keduanya telah memperoleh putusan cerai dari Pengadilan Negeri Ambon sehari sebelum kejadian.

Putusan Cerai Belum Inkrah

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 290/Pdt.G/2025/PN Amb tertanggal 27 Januari 2026, ACP dan YT telah diputus cerai. 

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga status hukum keduanya masih menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara ini.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved