Jumat, 24 April 2026

Selingkuh Lagi

Dosen ACP Bantah Selingkuh dengan Pengurus KNPI: Saya Tidak di Tempat Tidur dengan CR

ACP dengan tegas membantah tuduhan perselingkuhan dengan pria lajang berinisial CR. Yang sebagaimana dituduhkan suaminya sendiri.

|
Istimewa
SELINGKUH (ILUSTRASI) - 

Ringkasan Berita:
  • ACP buka suara terkait dugaan perzinaan yang menyeret pengurus KNPI Maluku setelah rumahnya digerebek suaminya.
  • ACP tegas membantah tuduhan, menyatakan tidak pernah tertangkap basah bersama CR di kamar atau tempat tidur.
  • Hingga kini ACP mengaku belum dipanggil penyidik meski namanya tercantum dalam laporan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan perzinaan yang menyeret pengurus KNPI di Maluku semakin memanas. 

Perempuan berinisial ACP akhirnya buka suara usai rumahnya digerebek suaminya sendiri pada subuh hari.

ACP dengan tegas membantah tuduhan perselingkuhan dengan pria lajang berinisial CR. 

Ia menyebut tidak pernah tertangkap basah seperti yang dituduhkan.

"Terkait tuduhan perzinaan, itu tidak benar. Karena kalau dibilang tangkap basah, sedangkan saya posisinya tidak berada di kamar atau di tempat tidur dengan CR," kata ACP kepada TribunAmbon.com, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Lapor Aktivis ke Polisi, Pemkot Ambon Pastikan Tak Bermaksud Anti Kritik

Baca juga: Diduga Jalin Asmara dengan Istri Anggota Polisi, Pengurus KNPI Maluku Dilaporkan ke Polda

Hingga kini, ACP mengaku belum pernah dipanggil penyidik meskipun namanya tercantum dalam laporan dugaan perzinaan.

“Saya belum dipanggil untuk pemeriksaan. Memang ada informasi mau divisum, tapi sampai sekarang belum diperiksa,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, CR dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan perzinaan. 

Ia diketahui merupakan pengurus DPD KNPI Maluku sekaligus kader dan pengurus DPW Partai NasDem Maluku.

CR diduga memiliki hubungan asmara dengan ACP, seorang dosen yang juga istri sah YT. 

Informasi yang beredar menyebut hubungan itu berlangsung sejak awal 2025.

Namun proses perceraian ACP dan YT disebut belum berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan baru keluar pada 27 Januari 2026.

Kasus mencuat setelah YT diduga menggerebek CR di rumah ACP di kawasan Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIT.

Tak lama setelah kejadian, YT membuat laporan resmi ke SPKT Polda Maluku dengan nomor LP/B/41/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved