Jumat, 24 April 2026

Selingkuh Lagi

Diduga Jalin Asmara dengan Istri Anggota Polisi, Pengurus KNPI Maluku Dilaporkan ke Polda

CR, pengurus KNPI Maluku dan kader Partai NasDem, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan perzinaan dengan ACP, istri anggota polisi.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa
SELINGKUH (ILUSTRASI) - 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria lajang berinisial CR, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Maluku atas dugaan perzinaan.

CR diketahui merupakan pengurus DPD KNPI Maluku sekaligus kader dan pengurus DPW Partai NasDem Maluku,

Ia diduga memiliki hubungan asmara dengan seorang ibu Bhayangkari.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan Dati Sopiamaluang di Ambon Berstatus P21

Baca juga: Sempat Terbengkalai, Bupati Malteng Pastikan Bakal Perbaikan Kolam Renang

Perempuan tersebut merupakan seorang dosen berinisial ACP.

Ia diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari anggota polisi berinisal YT.

Kabarnya YT dan ACP tengah menjalani proses perceraian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keduanya diduga telah menjalin hubungan sejak awal tahun 2025.

Namun hingga kini, status hukum perceraian ACP dan YT disebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya, putusan pengadilan baru keluar pada 27 Januari 2026.

Persoalan ini mencuat setelah YT diduga menggerebek CR di rumah ACP yang berlokasi di kawasan Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sekitar pukul 06.30 WIT pada Rabu (28/1/2026).

Tak lama setelah kejadian itu, YT diketahui membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada hari yang sama.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/41/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunAmbon.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Namun YT saat dihubungi memilih enggan memberikan komentar.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved