Ambon Hari Ini

Patrick Divonis 1 Tahun Penjara Perkara Ujaran Kebencian ke Ketua DPRD Maluku

Putusan Kasasi MA RI dengan Nomor 5898 K/PID.SUS/2025 dikeluarkan pada 3 Juli 2025 telah menguatkan putusan-putusan pengadilan sebelumnya.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Sumber; Istimewa
PATRICK PAPILAYA 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Tim Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick.

Hal ini terkait dengan perkara informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.

Putusan Kasasi MA RI dengan Nomor 5898 K/PID.SUS/2025 dikeluarkan pada 3 Juli 2025 telah menguatkan putusan-putusan pengadilan sebelumnya.

Rapat musyawarah Majelis Hakim pada Kamis 3 Juli 2025 oleh Yohanes Priyana, Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Tama Ulinta Br Tarigan dan H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim-Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dijatuhi hukuman dengan pidana pokok 1 tahun penjara.

Terdakwa juga membayar denda sebesar Rp. 5 juta rupiah dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan terdakwa ditolak dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhkan hukuman pidana.

Sebab terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mendengar putusan itu, Tim Kuasa Hukum yakni Ali M. Basri Salampessy selaku Koordinator Tim, Alimin Maruapey, dan La Man, mengapresiasi putusan itu. 

Sebab menurutnya, penolakan kasasi telah menunjukkan bahwa ditemukan cukup bukti, kesalahan prosedural tidak terbukti, dan hukuman telah tepat. 

Baca juga: 314 Pasien di SBT Tidak Tercover BPJS, RSUD Bula Minta Tambahan Anggaran Obat Tahun 2026

Baca juga: Data BPJS Bermasalah, DPRD SBT Minta Validasi Tuntas Sebelum Desember

"Kami menyambut baik dan menghormati putusan Kasasi Mahkamah Agung ini. Putusan ini adalah bukti nyata bahwa Indonesia menjunjung tinggi hukum dan martabat pejabat publik dalam menjalankan tugasnya," ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum, Selasa (17/11/2025). 

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun resmi melaporkan akun tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).

Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang diunggah akun yang dimiliki oleh Patrick Papilaya, pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Video berdurasi 07.10 menit itu tayang pada 4 Desember 2023.

Dalam laporan itu, Watubun melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick, dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.

Benhur mengatakan video tersebut sempat memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung pihaknya dapat meredam amarah warga tersebut.

Dalam video tersebut juga, Benhur merasa Patrick melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada Pejabat Publik. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved