Maluku Terkini

Jejak Penanganan Perkara Korupsi Sejak Kejati Maluku Dipimpin Agoes SP dari Oktober 2023 

Namun, apa yang telah dilakukan Agoes Soenanto Prasetyo, sejak dilantik pada 23 Oktober 2023, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Kajati Agoes Soenanto Prasetyo, resmi akan diganti Rudy Irmawan dalam kepemimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, akhir Oktober 2025. 

- Penyelidikan Kasus PT. Bipolo Gidin 
Pada Juni 2025, kasus penyimpangan pengelola anggaran di BUMD PT. Bipolo Gidin resmi masuk tahap penyidikan. Penyimpangan tersebut mencangkup hasil penjualan tiket, subsidi, modal kerja, hingga pembiayaan pribadi sejumlah pejabat. 


- Penahanan Tersangka ‘MYM’ Kasus Korupsi di BRI Namlea 
Dalam kasus penyalahgunaan uang nasabah BRI Namlea, kejati menahan tersangka ‘MYM’ dengan total kerugian negara capai Rp. 2,05 miliar.


- Penangkapan DPO Kasus Jalan Rumbatu Manusa
Kejati berhasil menangkap DPO tersangka ‘GS’ dalam kasus proyek jalan Desa Rumbatu Manusa Kecamatan Inamosol, yang merugikan negara sebesar Rp. 7 miliar.
Tersangka ditangkap di Manokwari dan kasusnya kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. 


- Kasus Kredit Fiktif BRI Ambon 
Kejati menetapkan ‘FJ’Karyawan BRI Ambon sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit 2020-2023, yang merugikan negara hingga Rp. 1,9 miliar. Tersangka telah ditahan  di Lapas Kelas III Perempuan Ambon.

Kasus Lain Masih Berproses 

Meski sejumlah kasus telah ditangani secara tuntas, beberapa perkara masih dalam proses penyelidikan, termaksud ;

* Dugaan korupsi proyek Jalan lingkar Pulau Wokam Navar Kepulauan Aru. 
* Kasus SPPD Fiktif Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. 
* Proyek Air Bersih di Pulau Haruku.
* Dugaan Penggalapan barang bukti oleh  Kacabjari Banda, yang mulai dituntaskan di era Kajati Agoes SP. 

“Kami selalu bekerja objektif, semua untuk kepentingan pembuktian dipersidangan. Saya telah perintahkan Aspidsus untuk menyelesaikan perkara – perkara yang saat ini ditangani, Tuntaskan semuanya,” pungkas Kajati Agoes SP, dalam rilisnya menutup masa jabatan di Kejati Maluku, Sabtu (18/10/2025). (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved