Maluku Terkini
Jejak Penanganan Perkara Korupsi Sejak Kejati Maluku Dipimpin Agoes SP dari Oktober 2023
Namun, apa yang telah dilakukan Agoes Soenanto Prasetyo, sejak dilantik pada 23 Oktober 2023, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Setelah dua tahun memimpin Kejaksaan Tinggi Maluku, Kajati Agoes Soenanto Prasetyo, resmi diganti Rudy Irmawan.
Pergantian ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.
Rudy Irmawan, yang kini menjabat sebagai sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada JAM Datun Kejagung RI, dijadwalkan akan dilantik sebagai Kejati Maluku akhir Oktober 2025.
Namun, apa yang telah dilakukan Agoes Soenanto Prasetyo, sejak dilantik pada 23 Oktober 2023, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Baca juga: Aksi Pencurian Rp 200 Juta di Namlea Terungkap, 2 Pelaku Diringkus Polisi
Baca juga: Harga Emas di Namlea Meroket! Kini Sentuh Rp2 Juta per Gram
Deretan Perkara Besar yang Dibongkar
Berdasarkan rilis resmi Humas Kejati Maluku, berikut adalah beberapa capaian penting dalam penanganan korupsi dibawah kepemimpinan Agoes SP.
* Periode 2024 :
- Penangkapan Sekda Seram Bagian Timur (SBT) berinisial ‘JK’
Bersama jajaran di Pidsus, Kejati berhasil mengamankan DPO tersangka ‘JK’ selaku Sekretaris Daerah Kabupaten SBT dalam perkara korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada SETDA SBT tahun 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp.2,5 miliar.
- Kasus Rumah Khusus BP2P Maluku
Dalam dugaan korupsi pembangunan rumah khusus tahun anggaran 2016 pada Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Perumahan Provinsi Maluku kini Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.
Kasus ini, Kejati menetapkan dua tersangka, yakni ‘AP’ selaku ASN pada BP2P Maluku dan dan ‘DS’ selaku Kontraktor PT. Polawes Raya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,8 miliar.
- Kasus Pembangunan Talud Banjir di Kabupaten Buru
Kasus ini, Kajati Agoes mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka dan penahanan kepada tersangka ‘AM’ dan ‘MS’ atas dugaan penyimpangan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp. 1,02 miliar.
* Periode 2025
- Tambahan tersangka kasus Talud Banjir Buru
Awal 2025, Kejati kembali menetapkan tersangka baru berinisial ‘SL’ dalam kasus korupsi pembangunan Talud di Kabupaten Buru.
| Luncurkan Program Manggurebe Biking Bae Rumah, Gubernur Targetkan 5 Ribu Rumah dalam 5 tahun Kedepan |
|
|---|
| Ditpamobvit Jamin Keamanan Objek Vital, Ini Kunci Agar Wisatawan Betah di Maluku |
|
|---|
| Warga Negeri Iha-Maluku Tengah Hilang saat Melaut, SAR Brimob Lakukan Pencarian |
|
|---|
| Kabar Oknum TNI Diduga Beking Pungli dan Narkoba di Pasar Mardika, Sertu Dullah Selang: Itu Hoaks |
|
|---|
| Digrebek Pakai Narkoba di Pasar Mardika, Anggota Tim Penataan Kabur dari Kejaran Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.