Maluku Terkini
Jejak Penanganan Perkara Korupsi Sejak Kejati Maluku Dipimpin Agoes SP dari Oktober 2023
Namun, apa yang telah dilakukan Agoes Soenanto Prasetyo, sejak dilantik pada 23 Oktober 2023, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Setelah dua tahun memimpin Kejaksaan Tinggi Maluku, Kajati Agoes Soenanto Prasetyo, resmi diganti Rudy Irmawan.
Pergantian ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.
Rudy Irmawan, yang kini menjabat sebagai sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada JAM Datun Kejagung RI, dijadwalkan akan dilantik sebagai Kejati Maluku akhir Oktober 2025.
Namun, apa yang telah dilakukan Agoes Soenanto Prasetyo, sejak dilantik pada 23 Oktober 2023, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Baca juga: Aksi Pencurian Rp 200 Juta di Namlea Terungkap, 2 Pelaku Diringkus Polisi
Baca juga: Harga Emas di Namlea Meroket! Kini Sentuh Rp2 Juta per Gram
Deretan Perkara Besar yang Dibongkar
Berdasarkan rilis resmi Humas Kejati Maluku, berikut adalah beberapa capaian penting dalam penanganan korupsi dibawah kepemimpinan Agoes SP.
* Periode 2024 :
- Penangkapan Sekda Seram Bagian Timur (SBT) berinisial ‘JK’
Bersama jajaran di Pidsus, Kejati berhasil mengamankan DPO tersangka ‘JK’ selaku Sekretaris Daerah Kabupaten SBT dalam perkara korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada SETDA SBT tahun 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp.2,5 miliar.
- Kasus Rumah Khusus BP2P Maluku
Dalam dugaan korupsi pembangunan rumah khusus tahun anggaran 2016 pada Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Perumahan Provinsi Maluku kini Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.
Kasus ini, Kejati menetapkan dua tersangka, yakni ‘AP’ selaku ASN pada BP2P Maluku dan dan ‘DS’ selaku Kontraktor PT. Polawes Raya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,8 miliar.
- Kasus Pembangunan Talud Banjir di Kabupaten Buru
Kasus ini, Kajati Agoes mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka dan penahanan kepada tersangka ‘AM’ dan ‘MS’ atas dugaan penyimpangan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp. 1,02 miliar.
* Periode 2025
- Tambahan tersangka kasus Talud Banjir Buru
Awal 2025, Kejati kembali menetapkan tersangka baru berinisial ‘SL’ dalam kasus korupsi pembangunan Talud di Kabupaten Buru.
- Penyelidikan Kasus PT. Bipolo Gidin
Pada Juni 2025, kasus penyimpangan pengelola anggaran di BUMD PT. Bipolo Gidin resmi masuk tahap penyidikan. Penyimpangan tersebut mencangkup hasil penjualan tiket, subsidi, modal kerja, hingga pembiayaan pribadi sejumlah pejabat.
- Penahanan Tersangka ‘MYM’ Kasus Korupsi di BRI Namlea
Dalam kasus penyalahgunaan uang nasabah BRI Namlea, kejati menahan tersangka ‘MYM’ dengan total kerugian negara capai Rp. 2,05 miliar.
- Penangkapan DPO Kasus Jalan Rumbatu Manusa
Kejati berhasil menangkap DPO tersangka ‘GS’ dalam kasus proyek jalan Desa Rumbatu Manusa Kecamatan Inamosol, yang merugikan negara sebesar Rp. 7 miliar.
Tersangka ditangkap di Manokwari dan kasusnya kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
- Kasus Kredit Fiktif BRI Ambon
Kejati menetapkan ‘FJ’Karyawan BRI Ambon sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit 2020-2023, yang merugikan negara hingga Rp. 1,9 miliar. Tersangka telah ditahan di Lapas Kelas III Perempuan Ambon.
Kasus Lain Masih Berproses
Meski sejumlah kasus telah ditangani secara tuntas, beberapa perkara masih dalam proses penyelidikan, termaksud ;
* Dugaan korupsi proyek Jalan lingkar Pulau Wokam Navar Kepulauan Aru.
* Kasus SPPD Fiktif Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
* Proyek Air Bersih di Pulau Haruku.
* Dugaan Penggalapan barang bukti oleh Kacabjari Banda, yang mulai dituntaskan di era Kajati Agoes SP.
“Kami selalu bekerja objektif, semua untuk kepentingan pembuktian dipersidangan. Saya telah perintahkan Aspidsus untuk menyelesaikan perkara – perkara yang saat ini ditangani, Tuntaskan semuanya,” pungkas Kajati Agoes SP, dalam rilisnya menutup masa jabatan di Kejati Maluku, Sabtu (18/10/2025). (*)
| Luncurkan Program Manggurebe Biking Bae Rumah, Gubernur Targetkan 5 Ribu Rumah dalam 5 tahun Kedepan |
|
|---|
| Ditpamobvit Jamin Keamanan Objek Vital, Ini Kunci Agar Wisatawan Betah di Maluku |
|
|---|
| Warga Negeri Iha-Maluku Tengah Hilang saat Melaut, SAR Brimob Lakukan Pencarian |
|
|---|
| Kabar Oknum TNI Diduga Beking Pungli dan Narkoba di Pasar Mardika, Sertu Dullah Selang: Itu Hoaks |
|
|---|
| Digrebek Pakai Narkoba di Pasar Mardika, Anggota Tim Penataan Kabur dari Kejaran Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.