Ambon Hari Ini

Yopi Tomatala Tewas Dihabisi di Pasar Benteng, Pelaku Mengamuk Usai Kamar Kontrakannya Terbakar

Yopi tewas bersimbah darah pada Jumat (10/10/2025) dini hari, setelah dianiaya secara brutal oleh Merven Souhoka menggunakan pisau lipat.

Ilustrasi Tribunnews
ilustrasi penganiayaan 

"Tersangka Marven dengan sadar menyerahkan diri ke Polsek Nusaniwe," ungkapnya.

Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu pisau lipat warna silver milik tersangka, pakaian korban, satu obeng, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang akan menjadi petunjuk utama penyidik.

Saat ini, Merven Souhoka  telah ditahan di Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan sedang menjalani proses hukum.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kompol Androyuan Elim. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved