Ambon Hari Ini
Karyawan Perusahaan Retail Ponsel di Ambon Keluhkan Dugaan Pungli dan Pemerasan
Salah satu karyawan berinisial MS, mengatakan manajemen kerap memberlakukan denda Rp. 100 ribu bagi karyawan yang tidak hadir dalam rapat.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah karyawan salah satu perusahaan retail ponsel di Kota Ambon mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh pihak manajemen.
Salah satu karyawan berinisial MS, mengatakan manajemen kerap memberlakukan denda Rp. 100 ribu bagi karyawan yang tidak hadir dalam rapat.
Sementara jika terlambat per 10 menit dikenakan denda Rp. 10 ribu berlaku kelipatan.
"Setiap ada rapat, kami diwajibkan hadir. Kalau tidak, maka wajib bayar denda Rp100 ribu," ungkap MS, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, denda tersebut bisa dilipatgandakan jika tidak segera dilunasi, disertai ancaman Surat Peringatan (SP).
"Kami bingung, uang denda itu tidak pernah dijelaskan akan digunakan untuk apa, tidak ada transparansi uang yang masuk dan keluar berapa nominanya," keluhnya.
Baca juga: Warga Sipil di Kota Bula SBT Dikeroyok Brimob, Kakak Korban Diduga Dilecehkan: Handuknya Ditarik
Baca juga: Taman Al-Buruj: Ruang Publik Ramah Anak di Tengah Kota Namlea
Selain denda, MS juga menyoroti soal lembur yang tidak tercantum dalam kontrak kerja.
Meskipun sering diminta bekerja hingga larut malam, perusahaan disebut tidak pernah memberikan kompensasi.
"Kami sering lembur tapi tidak dibayar upah lemburnya. Padahal waktu dan tenaga kami terkuras," tambahnya.
MS menilai praktik ini sudah masuk kategori pungli dan pemerasan.
Untuk itu dirinya telah mengadukan masalah ini ke Disnakertrans Provinsi Maluku.
Versi Manajemen: Denda untuk Disiplin, Upah Lembur Tidak Ada
Menanggapi keluhan tersebut, seorang perwakilan dari manajemen perusahaan berinisial ABD memberikan penjelasan yang berbeda.
Ia membantah tuduhan pungli dan pemerasan.
| Ibu Muda di Pulau Haruku Bunuh Bayi Usai Lahiran, Hakim Vonis 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Perkembangan Transportasi Udara di Maluku, dari Penumpang hingga Barang Alami Penurunan |
|
|---|
| Sampah Menumpuk di Kawasan Gunung Malintang, Warga Protes dan Blokade Jalan |
|
|---|
| 10 Tahun Jembatan Merah Putih, Simbol Kemajuan yang Tak Pernah Sepi Cerita |
|
|---|
| Polisi Tangkap 3 Terduga Narkoba di Batu Merah, Ada Bandar Pecatan Anggota Polri? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-new.jpg)