Rabu, 15 April 2026

Bentrok di Hunuth

1 Tersangka Pembakaran Rumah Warga Hunuth Ditahan, Kabid Humas: Perlu Kehati-hatian

Kasus bentrokan berujung pembakaran rumah di Desa Hunuth, Ambon, akhirnya menemui titik terang.

|
Jenderal Louis
KASUS HUNUTH - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penanganan kasus pembakaran rumah di Desa Hunuth, Kota Ambon memerlukan kehati-hatian. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus bentrokan berujung pembakaran rumah di Desa Hunuth, Ambon, akhirnya menemui titik terang. 

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku telah menetapkan satu tersangka berinisial I.S. terkait insiden yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu.

Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan puluhan saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. 

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial I.S," ujar Kombes Dasmin, Sabtu (30/8/2025).

Baca juga: GPM Imbau Pemuda dan Laki-laki Gereja Tak Terlibat Aksi Demo, Utamakan Dialog dan Doa

Baca juga: 371 Mahasiswa Universitas Iqra Buru Diwisuda, Ini Pesan Penting Rektor 

Proses penyidikan kasus ini tidak dilakukan secara terburu-buru. Kombes Dasmin menjelaskan, hingga kini tim penyidik telah memeriksa 33 orang saksi. 

Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi keadilan bagi para korban.

Tersangka I.S dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang.

Meskipun satu tersangka telah ditangkap, polisi memastikan penanganan kasus tidak berhenti di sini. 

Pihak kepolisian masih akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap potensi pelaku lain yang terlibat.

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap 14 orang saksi pada Senin, 1 September 2025. 

Dari jumlah tersebut, tujuh orang akan dimintai keterangan kembali untuk pendalaman, sementara tujuh lainnya merupakan saksi baru.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan kehati-hatian. 

Pihak kepolisian tidak bisa serta-merta melakukan penangkapan hanya berdasarkan foto atau video yang beredar di media sosial.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved