Bentrok di Hunuth
1 Tersangka Pembakaran Rumah Warga Hunuth Ditahan, Kabid Humas: Perlu Kehati-hatian
Kasus bentrokan berujung pembakaran rumah di Desa Hunuth, Ambon, akhirnya menemui titik terang.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus bentrokan berujung pembakaran rumah di Desa Hunuth, Ambon, akhirnya menemui titik terang.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku telah menetapkan satu tersangka berinisial I.S. terkait insiden yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu.
Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan puluhan saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial I.S," ujar Kombes Dasmin, Sabtu (30/8/2025).
Baca juga: GPM Imbau Pemuda dan Laki-laki Gereja Tak Terlibat Aksi Demo, Utamakan Dialog dan Doa
Baca juga: 371 Mahasiswa Universitas Iqra Buru Diwisuda, Ini Pesan Penting Rektor
Proses penyidikan kasus ini tidak dilakukan secara terburu-buru. Kombes Dasmin menjelaskan, hingga kini tim penyidik telah memeriksa 33 orang saksi.
Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi keadilan bagi para korban.
Tersangka I.S dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang.
Meskipun satu tersangka telah ditangkap, polisi memastikan penanganan kasus tidak berhenti di sini.
Pihak kepolisian masih akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap potensi pelaku lain yang terlibat.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap 14 orang saksi pada Senin, 1 September 2025.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang akan dimintai keterangan kembali untuk pendalaman, sementara tujuh lainnya merupakan saksi baru.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan kehati-hatian.
Pihak kepolisian tidak bisa serta-merta melakukan penangkapan hanya berdasarkan foto atau video yang beredar di media sosial.
| Dua Bulan Berlalu, Kombes Rositah Imbau Enam DPO Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Serahkan Diri |
|
|---|
| 6 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Kini Ditetapkan DPO |
|
|---|
| Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth: Kabid Humas Bungkam, Diduga Abaikan Instruksi Kapolda |
|
|---|
| Warga Hunuth dan Hitu Mesing Terima Bantuan 3.2 Ton Beras, Ini Kata Kapolda Maluku |
|
|---|
| 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Belum Ditahan, Kabid Humas: Besok Diperiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Rosita-bru.jpg)